Pemkot Parepare Tetap Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 02 November 2021 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
"Namun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta membuat kita lengah. Disiplin prokes harus tetap dipatuhi, mesti dijadikan sebagai kebiasaan sehingga status zona hijau bisa tetap kita pertahankan. Utamanya dalam penggunaan masker," papar Ulfa.
Berkurangnya intensitas operasi yang dilakukan Gakum menyusul Parepare zero Covid-19, kata Ulfa, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini digalakkan pemerintah agar UMKM kembali menggeliat.
Baca juga:PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes
"Agar masyarakat juga bisa menjalani aktivitas usahanya dengan lebih nyaman. Karena sebelumnya operasi yang kami lakukan jauh lebih intens yang kami tahu kadang membuat tidak nyaman. Tapi semuanya untuk kepentingan bersama" jelasnya.
Terkait pelanggaran yang masih ditemukan saat operasi, tambah Ulfa, sanksi di tempat tetap diberlakukan terhadap pelanggar. Baik itu sanksi sosial seperti hukuman membersihkan tempat umum, serta sanksi denda Rp50 ribu.
"Pelanggaran tidak menggunakan masker yang masih kerap kita temukan. Sanksi kita berikan berdasarkan Perwali No 31 Tahun 2020," katanya.
Berkurangnya intensitas operasi yang dilakukan Gakum menyusul Parepare zero Covid-19, kata Ulfa, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini digalakkan pemerintah agar UMKM kembali menggeliat.
Baca juga:PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes
"Agar masyarakat juga bisa menjalani aktivitas usahanya dengan lebih nyaman. Karena sebelumnya operasi yang kami lakukan jauh lebih intens yang kami tahu kadang membuat tidak nyaman. Tapi semuanya untuk kepentingan bersama" jelasnya.
Terkait pelanggaran yang masih ditemukan saat operasi, tambah Ulfa, sanksi di tempat tetap diberlakukan terhadap pelanggar. Baik itu sanksi sosial seperti hukuman membersihkan tempat umum, serta sanksi denda Rp50 ribu.
"Pelanggaran tidak menggunakan masker yang masih kerap kita temukan. Sanksi kita berikan berdasarkan Perwali No 31 Tahun 2020," katanya.
Lihat Juga :