Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Jum'at, 10 Juli 2026 - 17:10 WIB
loading...
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menjadwalkan sidang praperadilan ke-2 Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi pada 20 Juli 2026. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menjadwalkan sidang praperadilan ke-2 Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sedianya, putusan gugatan itu akan dilakukan pada 20 Juli 2026.
Darpawan mengungkapkan hal itu usai mendengarkan memori petitum permohonan Roy Suryo. Ia berkata, agenda sidang selanjutnya yakni respons termohon atas permohonan praperadilan Roy.
Baca juga: Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
"Metodenya sama ya, kalau memerlukan replik-duplik maka hanya di hari Senin itu saja. Sebetulnya replik-duplik tidak terlalu perlu sebenarnya, yang penting jawaban, setelah itu pembuktian. Putuskan di sana. Tapi seandainya saudara memerlukan itu tidak apa-apa, ya, hanya di hari... Sidang akan kita mulai pukul 9.00, Pak, di hari Senin," tutur Darpawan.
Darpawan mengungkapkan hal itu usai mendengarkan memori petitum permohonan Roy Suryo. Ia berkata, agenda sidang selanjutnya yakni respons termohon atas permohonan praperadilan Roy.
Baca juga: Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
"Metodenya sama ya, kalau memerlukan replik-duplik maka hanya di hari Senin itu saja. Sebetulnya replik-duplik tidak terlalu perlu sebenarnya, yang penting jawaban, setelah itu pembuktian. Putuskan di sana. Tapi seandainya saudara memerlukan itu tidak apa-apa, ya, hanya di hari... Sidang akan kita mulai pukul 9.00, Pak, di hari Senin," tutur Darpawan.
Lihat Juga :