Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa
Penutupan bar di Denpasar karena melanggar prokes Covid-19. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Polisi menutup paksa bar La-tysha di Denpasar, Bali. Penyebabnya, tempat nongkrong itu kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menjual miras tanpa izin.

"Di TKP juga ditemukan minuman keras (miras) yang dijual tanpa ijin," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/2/2022).

Polisi awalnya menerima laporan warga tentang seringnya terjadi kerumunan di lokasi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, pada Kamis 24 Februari 2022 malam.



Setibanya di lokasi, polisi mendapati bar penuh sesak oleh pengunjung. Bahkan di sejumlah sudut bar pengunjung berkerumun tanpa menjaga jarak.

Polisi lalu memerintahkan pengunjung bar membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 15 botol miras jenis arak dan rum.

Pengelola bar berinisial DGS diamankan untuk dimintai keterangan. "Pelanggaran kita arahkan ke tipiring," tukasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)