Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Langgar Prokes hingga...
Penutupan bar di Denpasar karena melanggar prokes Covid-19. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Polisi menutup paksa bar La-tysha di Denpasar, Bali. Penyebabnya, tempat nongkrong itu kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menjual miras tanpa izin.

"Di TKP juga ditemukan minuman keras (miras) yang dijual tanpa ijin," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (25/2/2022).

Polisi awalnya menerima laporan warga tentang seringnya terjadi kerumunan di lokasi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, pada Kamis 24 Februari 2022 malam.

Baca juga: Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan

Setibanya di lokasi, polisi mendapati bar penuh sesak oleh pengunjung. Bahkan di sejumlah sudut bar pengunjung berkerumun tanpa menjaga jarak.

Polisi lalu memerintahkan pengunjung bar membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan 15 botol miras jenis arak dan rum.

Pengelola bar berinisial DGS diamankan untuk dimintai keterangan. "Pelanggaran kita arahkan ke tipiring," tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved