Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar Jaring 6.433 Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Denpasar , Bali, cukup tinggi. Pemerintah setempat mencatat, ada sebanyak 6.433 orang pelanggar yang terjaring sepanjang 2021.
Dari jumlah tersebut, ada 1.538 pelanggar yang dikenai denda Rp100 ribu. "Total denda yang terkumpul sebanyak Rp153 juta lebih," kata Kepala Satpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (12/12/2021).
Dia menerangkan, pelanggar yang dikenai denda karena tidak membawa masker saat digelar razia. Sedangkan 4.895 pelanggar sisanya dikenai peringatan hingga sanksi fisik berupa push-up.
Jumlah pelanggar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebanyak 1.885 orang. Dari jumlah itu, 806 orang di antaranya dikenai denda.
Razia masker di Bali merupakan salah satu implementasi Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. "Uang denda yang terkumpul disetor ke khas daerah," ujar Sayoga.
Dari jumlah tersebut, ada 1.538 pelanggar yang dikenai denda Rp100 ribu. "Total denda yang terkumpul sebanyak Rp153 juta lebih," kata Kepala Satpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (12/12/2021).
Dia menerangkan, pelanggar yang dikenai denda karena tidak membawa masker saat digelar razia. Sedangkan 4.895 pelanggar sisanya dikenai peringatan hingga sanksi fisik berupa push-up.
Jumlah pelanggar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebanyak 1.885 orang. Dari jumlah itu, 806 orang di antaranya dikenai denda.
Razia masker di Bali merupakan salah satu implementasi Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. "Uang denda yang terkumpul disetor ke khas daerah," ujar Sayoga.
(nic)