Parepare Zona Hijau, Sidang Daring Tetap Diterapkan

Minggu, 31 Oktober 2021 - 17:04 WIB
loading...
Parepare Zona Hijau, Sidang Daring Tetap Diterapkan
Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Khusnul Khatimah. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare hingga kini masih menerapkan persidangan dengan sistem daring, meski saat ini Parepare zona hijau, dan tercatat sebagai wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah mengemukakan, persidangan perkara pidana secara online, diterapkan sejak awal masa pandemi Covid-19 tahun lalu, menyusul terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 tahun 2020. "Namun penerapan sidang online tersebut bukan kasusitik sebatas karena pandemi. Bisa diterapkan pada kondisi tertentu berdasarkan Perma," katanya.



Untuk persidangan perkara perdata, kata Khusnul, PN Parepare sejak sebelum pandemi, telah menerapkan e-court, layanan pendaftaran perkara perdata secara online, yang akan disusul dengan e-Summons atau pemanggilan pihak secara daring. Elitigasi baru terkait persidangan, jelasnya, akan diambil kesimpulan serta putusan yang juga dilakukan secara online.

"Jadi kerja-kerja dan layanan serba online, sudah menjadi kebiasaan kami di lingkup PN sejak dulu. Itu sesai visi misi Kejagung menghadirkan peradilan yang agung dan modern berbasis tehnologi IT visi misi peradilan berbasi tehnologi IT. Kami terbiasa menggunakan sistem tekhnologi," papar Khusnul.

Selama penerapan sidang secara online, tambah Khusnul, bukan sedikit kendala yang dihadapi pihaknya. Selain terkait persamaan persepsi terkait sarana dan prasarana yang digunakan dalam persidangan karena melibatkan instansi lain, persoalan klasik terkait jaringan juga terkadang menjadi kendala yang harus dihadapi pihaknya.

"Dan itu di luar kendali kami, sehingga kami betul-betul harus kreatif mengantisipasi hal tersebut, agar persidangan dapat tertap berjalan, dan tak ada hak-hak terdakwa atau pihak lain yang dirugikan," ujar Khusnul.

Masih diterapkannya persidangan secara online meski Parepare zona hijau, tambah Khusnul, karena menurut pihaknya menganggap level 2 PPKM Parepare bukan berarti tak ada ancaman penyebaran virus. Pasalnya, kata dia, banyak masyarakat yang juga kerap berkunjung ke PN untuk beberapa kepentingan, sehigga pihaknya tetap melakukan pembatasan terkait sidang.



"Kami tidak ingin karena alasan pelayanan tapi justru jadi pusat penyebaran virus . Terlebih sidang secara luring bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan inilah cara kami ikut berkontribusi dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)