Polres Parepare Musnahkan 1 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:32 WIB
loading...
Polres Parepare Musnahkan 1 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg yang coba diselundupkan dari Malaysia. Foto: Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg), dari tangan Baharuddin alias Baro bin Miseng, warga Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh di Pelabuhan Ajatappareng Parepare dibekuk di Perumnas Lapadde, Senin (11/10) lalu.



Kapolres Parepare
, AKBP Welly Abdillah, usai pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres II Parepare mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, barang bukti harus segera dimusnahkan setelah proses penyidikan cukup. Olehnya itu, pihaknya pun memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa sabu 1 kg yang diduga berasal dari Malaysia.

"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan bersama pelaku, kita musnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bersama semen, dan kita tanam di halaman Mapolres II," kata Welly.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Kepolisian masih mengejar pemilik barang haram asal Malaysia tersebut, termasuk oknum yang disinyalir akan menjadi penerima narkoba. "Karena saat penangkapan, paket sabu belum sampai ke oknum yang akan dituju," jelasnya.

Atas perbuatannya, tambah Welly, pelaku diganjar pasal berlapis. Masing-masing Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joucto, dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

Welly menambahkan warga diharap lebih waspada dan tidak mencoba berurusan dengan narkoba. "Jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pengedar narkoba. Karena konsekuensinya, akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.



Kasat Narkoba Polres Parepare , Iptu Bambang Supriad, menambahkan pelaku diciduk sekitar pukul 16.30 Wita, menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tepatnya di jalur dua mengarah ke Perumnas.

Benar saja, saat diciduk, bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkusan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Serbuk haram itu dikemas dalam kardus bekas dibungkus plastik warna hitam. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone. "Kita bergerak ke TKP dan langsung meringkus tersangka bersama barang bukti," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)