Terbukti Bersalah, BIL Diwajibkan Bayar Kompensasi PHK Pekerjanya

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:23 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, BIL...
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL). Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon atas kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK) yang dilakukan kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL). Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2021 itu, Majelis HakimPHI mewajibkan BIL membayar kompensasi atas PHK tersebut.

"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10). Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dalam pernyataannya, Rabu (27/10/2021). Baca juga: Ada Potensi PHK Karyawan Usai Indosat dan Hutchison 3 Melebur

Dalam perkara nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu, pemohon atau penggugat adalah staf kantor hukum BIL dan pihak termohon atau tergugat adalah BIL. Francine Widjojo mengatakan, kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh BIL di akhir bulan Maret 2020 lalu, upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020.

Sebagai informasi,salah satu pengacara Budidjaja International Lawyers, Tony Budidjaja menempati urutan ke-11 dari daftar 100 pengacara terbaik 2021 versi Asia Business Law. Walau demikian, Majelis Hakimdalam pertimbangannya menyatakan BIL terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut. Karena itu BIL diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

"Kami berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami," kata Francine Widjojo, yang juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3).

Diketahui, klaster UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1).

Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1-4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Penting Pembukaan...
7 Fakta Penting Pembukaan Kembali Pabrik Sritex dan Kembalinya Ribuan Buruh Bekerja
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Guru Supriyani Divonis...
Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Terbukti Bunuh Istri...
Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Yosef Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Tok! Remaja Pembunuh...
Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Mafia Tanah Grobogan...
Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar
2 Pelaku Penganiaya...
2 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Rekomendasi
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
Cara Menghemat HP Oppo,...
Cara Menghemat HP Oppo, Penting Diketahui!
Kronologi Michelle Halim...
Kronologi Michelle Halim Diduga Doxing Anak di Bawah Umur, Berawal dari Tak Terima Diingatkan
Berita Terkini
Gara-gara Kendaraan...
Gara-gara Kendaraan Bersenggolan, Pengemudi Mobil Bacok Ojek Online
1 jam yang lalu
Tukang Parkir Tewas...
Tukang Parkir Tewas Dianiaya di Minimarket Cimaung Bandung, 1 Anggota Geng Motor Ditangkap
1 jam yang lalu
TP PKK Komitmen Hilangkan...
TP PKK Komitmen Hilangkan Budaya KKN dari Mimika Papua
1 jam yang lalu
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
1 jam yang lalu
Unjuk Rasa di Depan...
Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Pesawaran Lampung Ricuh
1 jam yang lalu
Beras Kemasan 5 Kg Tak...
Beras Kemasan 5 Kg Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Balikpapan
3 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved