Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Yosef Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:11 WIB
loading...
Terbukti Bunuh Istri...
Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Foto/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Saat mendatangi Pengadilan Negeri Subang, yosef hidayah terlihat masih ceria. Dia dimasukkan ke sel Pengadilan Negeri Subang terlebih dahulu sebelum menjalani persidangan vonis atas kasus pembunuhan istri dan anaknya sendiri.

Dalam sidang, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Ardhi Wijayanto menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah. Terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada istri dan anaknya secara bersama-sama di kediamannya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.



Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belit dalam memberikan keteranganya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan dua puluh tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun pengacara terdakwa menyatakan banding dan tidak bisa menerima putusan tersebut. Bahkan pengacara meminta Polda Jabar segera menangkap oknum anggota kepolisian, Irlan yang menghilangkan CCTV, padahal CCTV tersebut ada dalam pertimbangan majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan menunggu arahan dari kejaksaan agung atas putusan banding terdakwa. Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak diketahui dengan ditemukan jenazah ibu dan anak di bagasi mobil di garasi rumahnya.



Setelah 2 tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka, yaitu Yosep yang merupakan ayah dan suami korban, Ddanu saudara korban, Mimim istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak istri muda yosep.

Yosep dan Danu sudah menjalani persidangan. Sedangkan tiga tersangka lain hingga kini belum dilakukan penahanan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2980 seconds (0.1#10.140)