Dugaan Pencabulan dan Pemerasan di Polsek Kutalimbaru, Kapolda Sumut: Jika Terbukti Saya Pecat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:38 WIB
loading...
Dugaan Pencabulan dan Pemerasan di Polsek Kutalimbaru, Kapolda Sumut: Jika Terbukti Saya Pecat
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pemerasan dan pencabulan. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka yang dilakukan oknum personel Polsek Kutalimbaru membuat Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berang.

Jenderal bintang dua itu langsung mengeluarkan perintah untuk menarik Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dan tim yang menangani kasus itu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Mereka yang diduga terlibat termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrimnya sudah ditarik untuk diperiksa Propam Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut," ungkap Panca saat dikonfirmasi, Senin malam (25/10/2021).



Diketahui, dugaan kasus pencabulan dialami istri tahanan berinisial MU. Wanita 19 tahun itu diketahui tengah hamil. Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan oknum polisi yang merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Oknum polisi itu, berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Panca menegaskan, jika dalam pemeriksaan hasilnya terbukti, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot dan memecatnya. "Sekarang masih dalam pemeriksaan. Saya tidak ragu untuk memecat mereka jika terbukti," tegas Panca.



Sebelumnya, Kapolda Sumut mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Kota Medan AKP Jan Piter Napitupuludan Kanit Reskrimnya karena telah menetapkan tersangka seorang ibu pedagang sayur korban pemukulanpreman.

Panca menyampaikan pihaknya menemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP saat petugas melakukan penyidikan terhadap korban. Belakangan, status tersangka pedagang tersebut dicabut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6137 seconds (0.1#10.140)