Dugaan Pencabulan dan Pemerasan di Polsek Kutalimbaru, Kapolda Sumut: Jika Terbukti Saya Pecat
Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:38 WIB
loading...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pemerasan dan pencabulan. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka yang dilakukan oknum personel Polsek Kutalimbaru membuat Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berang.
Jenderal bintang dua itu langsung mengeluarkan perintah untuk menarik Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dan tim yang menangani kasus itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mereka yang diduga terlibat termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrimnya sudah ditarik untuk diperiksa Propam Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut," ungkap Panca saat dikonfirmasi, Senin malam (25/10/2021).
Baca juga: Cari Penyebab Kelangkaan BBM, Kapolda Sumut Bentuk Tim Investigasi
Diketahui, dugaan kasus pencabulan dialami istri tahanan berinisial MU. Wanita 19 tahun itu diketahui tengah hamil. Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan oknum polisi yang merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Oknum polisi itu, berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Jenderal bintang dua itu langsung mengeluarkan perintah untuk menarik Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Ipda Syafrizal dan tim yang menangani kasus itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mereka yang diduga terlibat termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrimnya sudah ditarik untuk diperiksa Propam Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut," ungkap Panca saat dikonfirmasi, Senin malam (25/10/2021).
Baca juga: Cari Penyebab Kelangkaan BBM, Kapolda Sumut Bentuk Tim Investigasi
Diketahui, dugaan kasus pencabulan dialami istri tahanan berinisial MU. Wanita 19 tahun itu diketahui tengah hamil. Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan oknum polisi yang merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Oknum polisi itu, berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Lihat Juga :