Gara-gara Nggak Sanggup Bayar Rp100 Ribu, Video Mesum 2 Sejoli di Toilet Tersebar
loading...
A
A
A
LAHAT - Gara-gara tidak sanggup membayar Rp100 ribu, video mesum dua sejoli tersebar ke publik. Satreskrim Polres Lahat, Sumsel pun mengamankan Rahmad (19) karena diketahui merupakan pelaku perekam dan penyebar video asusila 2 sejoli di Kabupaten Lahat.
Motif pelaku menyebarkan karena Y, pemeran pria dalam video yang viral itu tak menyanggupi permintaan Rahmad berupa uang sebesar Rp100 ribu. Pelaku dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa berbau pemerasan itu bermula saat pelaku melihat kedua sejoli masuk ke dalam toilet di sebuah rumah kosong. Kemudian muncul niat merekam aksi kedua sejoli tersebut.
Pelaku juga sempat meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada Y, agar video itu tidak disebarkan. Namun, karena tidak disanggupi korban, kemudian pelaku menyebarkan video itu. Baca: Tragis, 3 Pemuda Tewas Tenggelam saat Hendak Foto Selfi di Curup Mandi Angin.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 2 stel pakaian pemeran video itu dan ponsel yang digunakan Rahmad sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.
Sementara, kedua pasangan pemeran vido asusila yang masih di bawah umur tersebut masih berstatus saksi dalam kasus ini. "Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kanit Pidsus polres Lahat Ipda Candra Kirana. Baca Juga: Abepura Mencekam, 2 Orang Terkena Panah saat Bentrokan Dua Kelompok Warga.
Motif pelaku menyebarkan karena Y, pemeran pria dalam video yang viral itu tak menyanggupi permintaan Rahmad berupa uang sebesar Rp100 ribu. Pelaku dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa berbau pemerasan itu bermula saat pelaku melihat kedua sejoli masuk ke dalam toilet di sebuah rumah kosong. Kemudian muncul niat merekam aksi kedua sejoli tersebut.
Pelaku juga sempat meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada Y, agar video itu tidak disebarkan. Namun, karena tidak disanggupi korban, kemudian pelaku menyebarkan video itu. Baca: Tragis, 3 Pemuda Tewas Tenggelam saat Hendak Foto Selfi di Curup Mandi Angin.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 2 stel pakaian pemeran video itu dan ponsel yang digunakan Rahmad sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.
Sementara, kedua pasangan pemeran vido asusila yang masih di bawah umur tersebut masih berstatus saksi dalam kasus ini. "Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kanit Pidsus polres Lahat Ipda Candra Kirana. Baca Juga: Abepura Mencekam, 2 Orang Terkena Panah saat Bentrokan Dua Kelompok Warga.
(nag)