Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Ikut Serta Berantas Pinjol Ilegal

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:45 WIB
loading...
Ridwan Kamil Minta Bank...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta bank-bank konvensional ikut serta memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan cara memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang .

Permintaan tersebut disampaikan Ridwan Kamil menyusul masifnya pemberantasan pinjol ilegal yang dilakukan pihak kepolisian sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti Polda Jabar yang melakukan penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini. Bahkan, Polda Jabar pun telah menetapkan 8 orang tersangka pascapenggerebekan itu.



Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, maraknya pinjol ilegal tak lepas dari tingginya kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan dalam mengakses pinjaman uang.

"Kalau mau memberantas pinjol, bank konvensional harus segesit pinjol, tapi tidak sedzalim mereka dalam adminstrasi dan penagihannya," ujar Kang Emil di sela peninjauan atlet PON XX Papua asal Jabar yang tengah menjalani masa pemulihan di Hotel Horison, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).

Kang Emil mengaku senang dengan langkah pihak kepolisian yang kini tengah memberantas pinjol ilegal. Menurutnya, fenomena pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat itu memang harus diberantas.



"Derasnya pinjol kemarin mengalahkan literasi yang sudah dilakukan. Dengan ada penegakan hukum, saya senang, minimal diberhentikan fenomena ini kemudian digantikan dengan kemudahan-kemudahan sistem perbankan yang konvensional," jelasnya.

Kang Emil juga mengatakan bahwa Pemprov Jabar sudah banyak memberikan solusi agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal, seperti hadirnya program Kredit Mesra dari bank bjb dimana masyarakat dapat menerima pinjaman uang tanpa bunga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2748 seconds (0.1#10.140)