Danrem 151/Bainaya Tegaskan Prajurit Dilarang Judi Online dan Pinjol

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:52 WIB
loading...
Danrem 151/Bainaya Tegaskan...
Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva menegaskan para prajurit dilarang bermain judi online, memakai narkoba hingga terlibat pinjaman online. Foto/Ist
A A A
AMBON - Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva menegaskan para prajurit dilarang bermain judi online, memakai narkoba hingga terlibat pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan saat pengarahan melalui jam komandan kepada prajurit TNI, Persit, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyikapi maraknya judi online dan pinjol.



Pemberian arahan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang memerintahkan ke seluruh jajaran TNI AD untuk mengambil langkah pencegahan sedini mungkin agar prajurit tidak terlibat dalam judi online maupun pinjol.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.



Dalam arahannya, Brigjen TNI Antoninho didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 151 PD XV/Pattimura Maya Antoninho menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga demi masa depan anak.

"Suami atau istri dilarang berselingkuh, dilarang minum-minuman keras (miras), dilarang keras bermain judi online, dilarang terlibat dalam pinjaman online, dilarang memakai narkoba, menghindari KDRT, bijak dalam bermedsos dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan atasan maupun sesama," ujarnya di Baileo Slamet Riyadi, Makorem 151/Binaiya, Kota Ambon, Maluku, Rabu (19/6/2024).



Saat ini, permainan judi online sudah merebak di kalangan masyarakat dan sangat merusak mental generasi muda bangsa. Prajurit TNI yang terjebak dalam judi online, kata dia, bisa menyebabkan pelanggaran di satuan, kerusakan rumah tangga, dan pengaruh buruk dalam kedinasan TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)