Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:36 WIB
loading...
Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja
Polda Jateng memburu warga negara asing (WNA) pemodal pinjol ilegal yang digerebek di Jogja. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan AKA (26) sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Yogyakarta. AKA merupakan karyawan debt collector.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan memburu pemodal yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Baru satu orang kami tetapkan tersangka yakni jasa penagih (debt collector) pinjol ada unsur pemerasan. Sisanya Dirut AM, HRD-nya LI, dan karyawan masih diperiksa saksi untuk memperdalam penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).



Dia mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno.

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.

Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.



Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan pinjol di Yogyakarta yakni 300 komputer dan kantor ruko sudah disegel.

"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)