Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:36 WIB
loading...
Polda Jateng Buru Warga...
Polda Jateng memburu warga negara asing (WNA) pemodal pinjol ilegal yang digerebek di Jogja. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan AKA (26) sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Yogyakarta. AKA merupakan karyawan debt collector.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan memburu pemodal yang merupakan warga negara asing (WNA).

"Baru satu orang kami tetapkan tersangka yakni jasa penagih (debt collector) pinjol ada unsur pemerasan. Sisanya Dirut AM, HRD-nya LI, dan karyawan masih diperiksa saksi untuk memperdalam penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban

Dia mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno.

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.

Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.

Baca juga: Gempa Sesar Lembang 6,8 SR Mengancam, BMKG: Bandung, Cimahi dan Purwakarta Paling Terdampak

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan pinjol di Yogyakarta yakni 300 komputer dan kantor ruko sudah disegel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved