ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam COVID-19
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:02 WIB
loading...
Kejari Kota Cimahi menetapkan tiga pelaku korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, yang salah satunya ASN aktif di lingkungan Pemkot Cimahi. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial AK.
Selain ASN aktif, ada juga pensiunan berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua terlibat dalam pengadaan tanah makam COVID-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi. Baca juga: Patut Disyukuri! Seharian Ini Tak Ada Permintaan Pemakaman Covid-19 di Jakarta
"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, Jumat (15/10/2021).
Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman COVID-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam COVID-19 tersebut. Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.
Selain ASN aktif, ada juga pensiunan berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua terlibat dalam pengadaan tanah makam COVID-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi. Baca juga: Patut Disyukuri! Seharian Ini Tak Ada Permintaan Pemakaman Covid-19 di Jakarta
"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, Jumat (15/10/2021).
Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman COVID-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam COVID-19 tersebut. Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.
Lihat Juga :