ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam COVID-19
loading...
A
A
A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial AK.
Selain ASN aktif, ada juga pensiunan berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua terlibat dalam pengadaan tanah makam COVID-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi.
"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, Jumat (15/10/2021).
Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman COVID-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam COVID-19 tersebut. Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.
Tanah itu berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi. Tersangka AJ yang masih menjadi Sekretaris DPKP Kota Cimahi dan AK masih menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian, tidak melakukan identifikasi secara yuridis terlebih dahulu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka," ucapnya.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Selain ASN aktif, ada juga pensiunan berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua terlibat dalam pengadaan tanah makam COVID-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi.
"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, Jumat (15/10/2021).
Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman COVID-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam COVID-19 tersebut. Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.
Tanah itu berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi. Tersangka AJ yang masih menjadi Sekretaris DPKP Kota Cimahi dan AK masih menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian, tidak melakukan identifikasi secara yuridis terlebih dahulu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka," ucapnya.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
(don)