Gelombang Ketiga COVID-19 Mengintai, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin Prokes

Senin, 18 Oktober 2021 - 22:14 WIB
loading...
A A A
Adapun di wilayah perkantoran, sesuai instruksi Kemendagri khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, penguatan prokesnya adalah dengan menunjukkan surat keterangan swab.

"Khususnya bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke kantor pemerintahan. Penguatan prokesnya itu salah satunya memperlihatkan surat swab antigen yang tidak terlalu merepotkan," sebutnya.

Sementara untuk sertifikat vaksin dibutuhkan di ruang-ruang publik, tempat pariwisata, mal, pertokoan, lokasi event, dan lain sebagainya. Baca Juga: Geger, Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Muarojambi Ludes Terbakar.

"Termasuk juga memaksimalkan pemasangan QR Code dengan aplikasi Pedulilindungi di berbagai tempat di seluruh wilayah-wilayah publik," imbuh Kang Emil.

Kang Emil juga mengatakan, pihaknya bersama pemda kabupaten/kota, TNI, dan Polri terus menggenjot kegiatan vaksinasi massal. Adapun tingkat kepatuhan masyarakat, dia menyebut bahwa tingkat kepatuhan masyarakat kini sudah tinggi, yakni 91 persen untuk pemakaian masker dan 89,24 persen untuk jaga jarak.

"Untuk bed ocupancy rate (BOR) per 17 Oktober ada di angka 3,28 persen," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)