Tenteng Celurit saat Berkendara 2 Pemuda Ditangkap

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:30 WIB
loading...
Tenteng Celurit saat...
Petugas menunjukkan dua tersangka pembawa sajam di Mapolsek Gamping, Sleman, Senin (18/10/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Polsek Gamping, Sleman mengamankan dua pemuda, warga Banyuraden, Gamping, Sleman, JN (21) dan AY (23) karena membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit saat berkendaraan di jalan raya. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Fendi Timur mengatakan,pihaknya mengamankan kedua pemuda di Jalan Siliwangi, Cokrowijayan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Minggu dinihari (17/10/2021) pukul 02.30 WIB. Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, berawal saat Agus Novianto (23) warga Tamantiirto, Kasihan, Bantul yang mengedarai sepeda motor bersama temannya. Baca juga: Viral, di Tengah Kemacetan Geng Motor Bersenjata Tajam Tawuran di Tanjung Priok

Ketika melintas di lokasi kejadian di Jalan Siliwangi, Agus melihat ada 3 sepeda motor berboncengan di seberang jalan (sisi timur) yang berjalan ke arah utara atau melawan arus. Agus melihat ada yang membawa senjata tajam jenis clurit.

"Curiga akan melakukan tindakan yang menganggu kamtibmas , bersama temannya (Agus) turun dari sepeda motor dan berlari ke seberang jalan menghentikan tiga sepeda motor tersebut," beber AKP Fendi Timur.

Saat menghentikan kendaraan itu, lanjutnya, tampak ada dua orang yang berbocengan sepeda motor membawa senjata tajam jenis celurit. Mengetahui hal itu, keduanya langsung diamankan dan melaporkan ke Polsek Gamping.

Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi guna mengamankan dan memeriksa pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gamping untuk penggembangan lebih lanjut. Baca juga: Diteriaki Maling, Ternyata Pria yang Kedapatan Keluar Kamar Itu Selingkuhan Istrinya

"Petutas masih mendalami kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun penjara" terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Lajur Buffer Zone Motor...
Lajur Buffer Zone Motor di Pelabuhan Bakauheni Ditambah pada Arus Balik 2026
H-1 Lebaran 2026, Arus...
H-1 Lebaran 2026, Arus Mudik Pantura Cirebon Lengang
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Jungkook BTS Pamer Motor...
Jungkook BTS Pamer Motor Baru setelah Holigan Bike Challenge Viral
Dadan Hindayana: Motor...
Dadan Hindayana: Motor Berlogo BGN yang Viral Belum Dibagikan ke SPPG
QJMOTOR Rilis Dua Motor...
QJMOTOR Rilis Dua Motor Baru, Siap Geber Jalanan Indonesia
Rekomendasi
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Industri Otomotif China...
Industri Otomotif China Mulai Meninggalkan Masa Keemasan dan Memilih Perang AI
Beasiswa PMDSU 2026...
Beasiswa PMDSU 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis Terintegrasi 4 Tahun
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved