Duh! Mantan Pegawai BPN Otaki Pembuatan Sertifikat Palsu
loading...
A
A
A
KOLAKA - Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Sultra berinisial SR, diamankan polisi karena telah membuat dan menggadaikan sertifikat yang diduga palsu . SR melakukan aksinya bersama YK, seorang IRT, warga Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku berhasil menipu 10 orang korbannya, sehingga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat diamankan polisi berhasil menyita, empat lembar sertifikat tanah palsu , surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana.
Kasus ini bermula, saat SR yang merupakan mantan pegawai magang di BPN Kolaka, memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari BPN kolaka.
blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan yang seolah–olah sertifikat tersebut asli.
Kemudian oleh pelaku YK, sertifikat palsu tersebut digadaikan kepada seorang warga bernama Agustinus yang ada di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka sebesar Rp 60 juta pada bulan Juni 2021 lalu.
Namun nahas, dua bulan kemudian kejahatan kedua pelaku akhirnya terbongkar. Dimana Agustinus salah seorang korbannya mendatangi lokasi persawahan sesuai objek yang tercantum di dalam sertifikat yang dipegangnya.
Setelah tiba di lokasi sesuai sertifikat, ternyata lokasi persawahan tersebut tengah digarap oleh pemiliknya. Sehingga korban langsung melaporkan hal ini di Polres Kolaka pada bulan Agustus 2021 lalu dengan dugaan penipuan. Baca: Beringas saat Memalak Kafe, Preman Ini Tertunduk ketika Dijemput Polisi.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi–saksi, sertifikat tersebut palsu dan objek yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan.
"Pelaku YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi , mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 62 juta," ujar Saiful.
Selain kedua pelaku, pihak polres kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu kedua pelaku. Baca Juga: Buru Sisa MIT, Satgas Madago Raya Tembaki 2 OTK yang Melintas di Pegunungan Parigi Moutong.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kedua pelaku berhasil menipu 10 orang korbannya, sehingga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat diamankan polisi berhasil menyita, empat lembar sertifikat tanah palsu , surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana.
Kasus ini bermula, saat SR yang merupakan mantan pegawai magang di BPN Kolaka, memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari BPN kolaka.
blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan yang seolah–olah sertifikat tersebut asli.
Kemudian oleh pelaku YK, sertifikat palsu tersebut digadaikan kepada seorang warga bernama Agustinus yang ada di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka sebesar Rp 60 juta pada bulan Juni 2021 lalu.
Namun nahas, dua bulan kemudian kejahatan kedua pelaku akhirnya terbongkar. Dimana Agustinus salah seorang korbannya mendatangi lokasi persawahan sesuai objek yang tercantum di dalam sertifikat yang dipegangnya.
Setelah tiba di lokasi sesuai sertifikat, ternyata lokasi persawahan tersebut tengah digarap oleh pemiliknya. Sehingga korban langsung melaporkan hal ini di Polres Kolaka pada bulan Agustus 2021 lalu dengan dugaan penipuan. Baca: Beringas saat Memalak Kafe, Preman Ini Tertunduk ketika Dijemput Polisi.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi–saksi, sertifikat tersebut palsu dan objek yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan.
"Pelaku YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi , mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 62 juta," ujar Saiful.
Selain kedua pelaku, pihak polres kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu kedua pelaku. Baca Juga: Buru Sisa MIT, Satgas Madago Raya Tembaki 2 OTK yang Melintas di Pegunungan Parigi Moutong.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)