Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Polisi berhasil memukul mundur pihak tergugat yang kalah di pengadilan hingga membuka blokade jalan dan pagar seng yang dipasang pihak tergugat. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAROS - Polisi berhasil memukul mundur massa yang berusaha menghadang dan menghalangi eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Rabu (13/10/2021).
Pihak tergugat yang kalah di pengadilan mencoba menghadang petugas saat proses eksekusi lahan sengketa seluas15.000 meter per segi atau 1,5 hektare di Dusun Pammanjeng, Kecamatan Moncongloe, hingga kericuhan tak terhindarkan.
Baca juga: Aksi Emak-emak Hadang Aparat Bikin Kaget Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap
Mereka bahkan sampai memasang pagar seng agar lahan milik mereka tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Massa dari kubu yang kalah bahkan terlibat adu mulut saat berusaha mengusir polisi dan petugaseksekusi PN Maros yang akan masuk ke dalamlokasi sengketa lahan untuk membacakan keputusan eksekusi.
Lahan seluas 15.000 meter per segi atau 1,5 hektare ini dipersengketakanantara pemohon Daeng Sikki dengan termohonAbdul Hamid. Keduanya merupakan saudara kandung yang berselisih soal harta warisan.
Pihak tergugat yang kalah di pengadilan mencoba menghadang petugas saat proses eksekusi lahan sengketa seluas15.000 meter per segi atau 1,5 hektare di Dusun Pammanjeng, Kecamatan Moncongloe, hingga kericuhan tak terhindarkan.
Baca juga: Aksi Emak-emak Hadang Aparat Bikin Kaget Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap
Mereka bahkan sampai memasang pagar seng agar lahan milik mereka tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Massa dari kubu yang kalah bahkan terlibat adu mulut saat berusaha mengusir polisi dan petugaseksekusi PN Maros yang akan masuk ke dalamlokasi sengketa lahan untuk membacakan keputusan eksekusi.
Lahan seluas 15.000 meter per segi atau 1,5 hektare ini dipersengketakanantara pemohon Daeng Sikki dengan termohonAbdul Hamid. Keduanya merupakan saudara kandung yang berselisih soal harta warisan.
Lihat Juga :