Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
Polisi berhasil memukul mundur pihak tergugat yang kalah di pengadilan hingga membuka blokade jalan dan pagar seng yang dipasang pihak tergugat. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Polisi berhasil memukul mundur massa yang berusaha menghadang dan menghalangi eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Rabu (13/10/2021).

Pihak tergugat yang kalah di pengadilan mencoba menghadang petugas saat proses eksekusi lahan sengketa seluas15.000 meter per segi atau 1,5 hektare di Dusun Pammanjeng, Kecamatan Moncongloe, hingga kericuhan tak terhindarkan.



Mereka bahkan sampai memasang pagar seng agar lahan milik mereka tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Massa dari kubu yang kalah bahkan terlibat adu mulut saat berusaha mengusir polisi dan petugaseksekusi PN Maros yang akan masuk ke dalamlokasi sengketa lahan untuk membacakan keputusan eksekusi.

Lahan seluas 15.000 meter per segi atau 1,5 hektare ini dipersengketakanantara pemohon Daeng Sikki dengan termohonAbdul Hamid. Keduanya merupakan saudara kandung yang berselisih soal harta warisan.

Tidak hanya terlibat adu mulut dengan petugas, meski sudah kalah dalam sengketadi pengadilan, namun pihak tereksekusi tetap mempertahankan lahan mereka dengan cara memblokade jalan masuk ke lokasi eksekusi menggunakan pagar seng.



Namun upaya mereka sia-sia saat petugas kepolisian bersenjata lengkap langsung memblokade pihak kalah dalam sengketa agar tidak menghalangi petugas saat melakukan eksekusi, kemudian pagar seng yang menghalangi jalan petugas langsung dibongkar tanpa ada perlawanan dari pihak kalah.

Syamsuddin, keluarga tergugat mengatakan, yang dipermasalahkan adalah salah objek. “Yang kami protes disini adalah salah objek pengadilan itu. Ada perlawanan tapi dari PN mengatakan bahwa mereka menjalankan perintah negara,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)