Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
Polisi berhasil memukul mundur pihak tergugat yang kalah di pengadilan hingga membuka blokade jalan dan pagar seng yang dipasang pihak tergugat. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Polisi berhasil memukul mundur massa yang berusaha menghadang dan menghalangi eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Rabu (13/10/2021).

Pihak tergugat yang kalah di pengadilan mencoba menghadang petugas saat proses eksekusi lahan sengketa seluas15.000 meter per segi atau 1,5 hektare di Dusun Pammanjeng, Kecamatan Moncongloe, hingga kericuhan tak terhindarkan.



Mereka bahkan sampai memasang pagar seng agar lahan milik mereka tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Massa dari kubu yang kalah bahkan terlibat adu mulut saat berusaha mengusir polisi dan petugaseksekusi PN Maros yang akan masuk ke dalamlokasi sengketa lahan untuk membacakan keputusan eksekusi.

Lahan seluas 15.000 meter per segi atau 1,5 hektare ini dipersengketakanantara pemohon Daeng Sikki dengan termohonAbdul Hamid. Keduanya merupakan saudara kandung yang berselisih soal harta warisan.

Tidak hanya terlibat adu mulut dengan petugas, meski sudah kalah dalam sengketadi pengadilan, namun pihak tereksekusi tetap mempertahankan lahan mereka dengan cara memblokade jalan masuk ke lokasi eksekusi menggunakan pagar seng.



Namun upaya mereka sia-sia saat petugas kepolisian bersenjata lengkap langsung memblokade pihak kalah dalam sengketa agar tidak menghalangi petugas saat melakukan eksekusi, kemudian pagar seng yang menghalangi jalan petugas langsung dibongkar tanpa ada perlawanan dari pihak kalah.

Syamsuddin, keluarga tergugat mengatakan, yang dipermasalahkan adalah salah objek. “Yang kami protes disini adalah salah objek pengadilan itu. Ada perlawanan tapi dari PN mengatakan bahwa mereka menjalankan perintah negara,” katanya.

Dia menegaskan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Maros salah lokasi. “Dari PN ada menjalankan putusan, tapi kami ada sertifikat, karena itu kami akan berusaha melakukan upaya hukum agar ini bisa kembali peradilankan,” tandasnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan seluas1,5 hektare ini terjadi sejak tahun 2018 lalu yang bergulir di PN Maros, Sulawesi Selatan, dan dimenangkan oleh pihak pemohon, Daeng Sikki.

“Eksekusi yang kami lakukan sudah berkekuatan hukum tetap, tiga tingkat perdilan sudah dimenangkan,” kata petugas eksekusi dari PN maros, Mastur.



Terkait tudingan salah objek yang disampaikan pihak tergugat yang kalah, pihaknya tidak ingin menggubris soal itu karena hanya menjalankan perintah pengadilan.

“Kalau salah objek, kami tidak tahu itu, dan kami tidak perlu tahu, karena yang saya tahu, putusan yang saya bacakan tadi. Jadi kalau ada putusan lain silakan dipermasalahkan di kantor Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Meski sempat ada perlawanan dari pihak tergugat, namun polisi dan petugas pengadilan negeri maros akhirnya mengeksekusi lahan tersebut.

Diketahui kedua bela pihak antara pemohon daeng sikki dengan termohonabdul hamid ini adalah saudara kandung yang telibat dalam perselisihan pembagian harta warisan. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4355 seconds (0.1#10.140)