Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Polisi Pukul Mundur...
Polisi berhasil memukul mundur pihak tergugat yang kalah di pengadilan hingga membuka blokade jalan dan pagar seng yang dipasang pihak tergugat. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Polisi berhasil memukul mundur massa yang berusaha menghadang dan menghalangi eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Rabu (13/10/2021).

Pihak tergugat yang kalah di pengadilan mencoba menghadang petugas saat proses eksekusi lahan sengketa seluas15.000 meter per segi atau 1,5 hektare di Dusun Pammanjeng, Kecamatan Moncongloe, hingga kericuhan tak terhindarkan.

Baca juga: Aksi Emak-emak Hadang Aparat Bikin Kaget Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap

Mereka bahkan sampai memasang pagar seng agar lahan milik mereka tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Massa dari kubu yang kalah bahkan terlibat adu mulut saat berusaha mengusir polisi dan petugaseksekusi PN Maros yang akan masuk ke dalamlokasi sengketa lahan untuk membacakan keputusan eksekusi.

Lahan seluas 15.000 meter per segi atau 1,5 hektare ini dipersengketakanantara pemohon Daeng Sikki dengan termohonAbdul Hamid. Keduanya merupakan saudara kandung yang berselisih soal harta warisan.

Tidak hanya terlibat adu mulut dengan petugas, meski sudah kalah dalam sengketadi pengadilan, namun pihak tereksekusi tetap mempertahankan lahan mereka dengan cara memblokade jalan masuk ke lokasi eksekusi menggunakan pagar seng.

Baca juga: Miris Pria Bali Hajar Anak Kandung dengan Mainan Pedang-pedangan hingga Tewas

Namun upaya mereka sia-sia saat petugas kepolisian bersenjata lengkap langsung memblokade pihak kalah dalam sengketa agar tidak menghalangi petugas saat melakukan eksekusi, kemudian pagar seng yang menghalangi jalan petugas langsung dibongkar tanpa ada perlawanan dari pihak kalah.

Syamsuddin, keluarga tergugat mengatakan, yang dipermasalahkan adalah salah objek. “Yang kami protes disini adalah salah objek pengadilan itu. Ada perlawanan tapi dari PN mengatakan bahwa mereka menjalankan perintah negara,” katanya.

Dia menegaskan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Maros salah lokasi. “Dari PN ada menjalankan putusan, tapi kami ada sertifikat, karena itu kami akan berusaha melakukan upaya hukum agar ini bisa kembali peradilankan,” tandasnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan seluas1,5 hektare ini terjadi sejak tahun 2018 lalu yang bergulir di PN Maros, Sulawesi Selatan, dan dimenangkan oleh pihak pemohon, Daeng Sikki.

“Eksekusi yang kami lakukan sudah berkekuatan hukum tetap, tiga tingkat perdilan sudah dimenangkan,” kata petugas eksekusi dari PN maros, Mastur.

Baca juga: Sakit Hati Dilukai Wanita, Pria di Surabaya Lampiaskan Nafsu Birahi ke Bocah

Terkait tudingan salah objek yang disampaikan pihak tergugat yang kalah, pihaknya tidak ingin menggubris soal itu karena hanya menjalankan perintah pengadilan.

“Kalau salah objek, kami tidak tahu itu, dan kami tidak perlu tahu, karena yang saya tahu, putusan yang saya bacakan tadi. Jadi kalau ada putusan lain silakan dipermasalahkan di kantor Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Meski sempat ada perlawanan dari pihak tergugat, namun polisi dan petugas pengadilan negeri maros akhirnya mengeksekusi lahan tersebut.

Diketahui kedua bela pihak antara pemohon daeng sikki dengan termohonabdul hamid ini adalah saudara kandung yang telibat dalam perselisihan pembagian harta warisan. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved