Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Maros salah lokasi. “Dari PN ada menjalankan putusan, tapi kami ada sertifikat, karena itu kami akan berusaha melakukan upaya hukum agar ini bisa kembali peradilankan,” tandasnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan seluas1,5 hektare ini terjadi sejak tahun 2018 lalu yang bergulir di PN Maros, Sulawesi Selatan, dan dimenangkan oleh pihak pemohon, Daeng Sikki.

“Eksekusi yang kami lakukan sudah berkekuatan hukum tetap, tiga tingkat perdilan sudah dimenangkan,” kata petugas eksekusi dari PN maros, Mastur.



Terkait tudingan salah objek yang disampaikan pihak tergugat yang kalah, pihaknya tidak ingin menggubris soal itu karena hanya menjalankan perintah pengadilan.

“Kalau salah objek, kami tidak tahu itu, dan kami tidak perlu tahu, karena yang saya tahu, putusan yang saya bacakan tadi. Jadi kalau ada putusan lain silakan dipermasalahkan di kantor Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Meski sempat ada perlawanan dari pihak tergugat, namun polisi dan petugas pengadilan negeri maros akhirnya mengeksekusi lahan tersebut.

Diketahui kedua bela pihak antara pemohon daeng sikki dengan termohonabdul hamid ini adalah saudara kandung yang telibat dalam perselisihan pembagian harta warisan. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)