Miris Pria Bali Hajar Anak Kandung dengan Mainan Pedang-pedangan hingga Tewas
loading...
A
A
A
KARANGASEM - I Nengah Kicen (33), warga Karangasem, Bali, ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak kandungnya hingga tewas.
Korban I Kadek Sepi (13), tewas oleh pedang-pedangan yang biasa dia pakai untuk bermain. Kicen menggunakan mainan itu untuk menghajar anaknya tanpa ampun.
"Sudah naik statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna ketika dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Penetapan tersangka didasarkan hasil autopsi RSUP Sanglah yang menemukan indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan Kadek Sepi meregang nyawa.
Dari hasil penyidikan, Kicen diduga menghajar putranya dengan mainan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu sepanjang 56 cm dan tongkat bambu sepanjang 148 cm.
Alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi IKH, adik kandung korban. Dia melihat kakaknya dipukul dengan tongkat bambu di bagian leher belakang oleh ayahnya.
Akibat penganiayaan itu, Kadek Sepi meninggal di rumahnya di Desa Purwakerti, 21 September 2021 lalu. Untuk mengautopsi jenasah, polisi harus membongkar makam korban.
Korban I Kadek Sepi (13), tewas oleh pedang-pedangan yang biasa dia pakai untuk bermain. Kicen menggunakan mainan itu untuk menghajar anaknya tanpa ampun.
"Sudah naik statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna ketika dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Penetapan tersangka didasarkan hasil autopsi RSUP Sanglah yang menemukan indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan Kadek Sepi meregang nyawa.
Dari hasil penyidikan, Kicen diduga menghajar putranya dengan mainan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu sepanjang 56 cm dan tongkat bambu sepanjang 148 cm.
Alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi IKH, adik kandung korban. Dia melihat kakaknya dipukul dengan tongkat bambu di bagian leher belakang oleh ayahnya.
Akibat penganiayaan itu, Kadek Sepi meninggal di rumahnya di Desa Purwakerti, 21 September 2021 lalu. Untuk mengautopsi jenasah, polisi harus membongkar makam korban.
(shf)