Terbukti Lakukan Pelanggaran PPKM Level 3, Wali Kota Malang Kena Denda Rp25 Juta
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
"Dari laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Polda Jatim telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/993/X/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 8 Oktober 2021," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya telah lengkap, dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan di PN Kepanjen, yakni untuk berkas perkara atas nama Sutiaji, dengan nomor BP/169/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Erik Santoso, berkas perkara nomor BP/170/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021; dan untuk Arif Sastyawan berkas perkaranya nomor BP/171/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya telah lengkap, dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan di PN Kepanjen, yakni untuk berkas perkara atas nama Sutiaji, dengan nomor BP/169/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Erik Santoso, berkas perkara nomor BP/170/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021; dan untuk Arif Sastyawan berkas perkaranya nomor BP/171/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
(eyt)
Lihat Juga :