Terbukti Lakukan Pelanggaran PPKM Level 3, Wali Kota Malang Kena Denda Rp25 Juta

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Pelanggaran...
Wali Kota Malang, Sutiaji didenda Rp25 juta akibat melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kasus gowes rombongan Wali Kota Malang, Sutiaji ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, berujung kepada vonis bersalah dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng, Farid Zuhri, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Asyik Dugem, Wanita-wanita Seksi dan Ratusan Pengunjung Diskotik Kaget Dibubarkan Polisi

Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, yang turut serta dalam kegiatan bersepeda tersebut, dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).



Ketiga terdakwa dinilai oleh hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Wanita Cantik Bersama Kekasihnya Diringkus Polisi

Saat dikonfirmasi Humas PN Kepanjen, Reza Aulia mengatakan, ada tiga orang yang dijatuhi sanksi denda, yakni Wali Kota Malang, Sutiaji ; Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.

Sanksi denda untuk Wali Kota Malang, Sutiaji mencapai sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk Erik Setyo Santoso sebesar Rp15 juta, dan sanksi denda untuk Arif Tri Sastyawan senilai Rp10 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan sanksi penjara, masing-masing 20 hari, 10 hari, dan delapan hari," tegas Reza Aulia, Selasa (12/10/2021).

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana ringan ini dilakukan atas adanya laporan nomor LP-B/301/IX/2021/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM, tanggal 28 September 2021.

BAca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Dilucuti Bajunya, Polisi Periksa Rekening Korban Tuti

"Dari laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Polda Jatim telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/993/X/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 8 Oktober 2021," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya.

Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya telah lengkap, dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan di PN Kepanjen, yakni untuk berkas perkara atas nama Sutiaji, dengan nomor BP/169/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.

Sedangkan untuk Erik Santoso, berkas perkara nomor BP/170/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021; dan untuk Arif Sastyawan berkas perkaranya nomor BP/171/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cawalkot Malang yang...
Cawalkot Malang yang Didukung Partai Perindo Wahyu Hidayat Petakan Persoalan Tata Kota
Didukung Partai Perindo...
Didukung Partai Perindo di Pilwalkot Malang, Wahyu Hidayat: Kita Harus Gaspol
Dukung Paslon WALI,...
Dukung Paslon WALI, Partai Perindo Malang Ingatkan Kadernya Tak Jelekkan Kontestan Lain
Wali Kota Sebut 24 Ruko...
Wali Kota Sebut 24 Ruko di Pusat Belanja Elektronik Malang Plaza Ludes
Bela Habib Rizieq, Bahar...
Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Gempar! Wali Kota Malang...
Gempar! Wali Kota Malang Minta Pejabat Pantau Bisnis Seks Lewat Medsos
Menyambangi Kedai Kopi...
Menyambangi Kedai Kopi Pertama di Kampung Heritage Kayutangan
Polisi Serahkan Kasus...
Polisi Serahkan Kasus Pelanggaran Prokes Acara Musik ke Satgas Covid-19 Sidrap
Warga Sidrap Minta Ada...
Warga Sidrap Minta Ada Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes DJ Una
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Pasukan Ukraina lakukan...
Pasukan Ukraina lakukan Gempuran Balasan di 3 Kota Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved