Terbukti Lakukan Pelanggaran PPKM Level 3, Wali Kota Malang Kena Denda Rp25 Juta
loading...
A
A
A
MALANG - Kasus gowes rombongan Wali Kota Malang, Sutiaji ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, berujung kepada vonis bersalah dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng, Farid Zuhri, Selasa (12/10/2021).
Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, yang turut serta dalam kegiatan bersepeda tersebut, dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Ketiga terdakwa dinilai oleh hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Saat dikonfirmasi Humas PN Kepanjen, Reza Aulia mengatakan, ada tiga orang yang dijatuhi sanksi denda, yakni Wali Kota Malang, Sutiaji ; Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.
Sanksi denda untuk Wali Kota Malang, Sutiaji mencapai sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk Erik Setyo Santoso sebesar Rp15 juta, dan sanksi denda untuk Arif Tri Sastyawan senilai Rp10 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan sanksi penjara, masing-masing 20 hari, 10 hari, dan delapan hari," tegas Reza Aulia, Selasa (12/10/2021).
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana ringan ini dilakukan atas adanya laporan nomor LP-B/301/IX/2021/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM, tanggal 28 September 2021.
"Dari laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Polda Jatim telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/993/X/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 8 Oktober 2021," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya telah lengkap, dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan di PN Kepanjen, yakni untuk berkas perkara atas nama Sutiaji, dengan nomor BP/169/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Erik Santoso, berkas perkara nomor BP/170/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021; dan untuk Arif Sastyawan berkas perkaranya nomor BP/171/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, yang turut serta dalam kegiatan bersepeda tersebut, dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Ketiga terdakwa dinilai oleh hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Saat dikonfirmasi Humas PN Kepanjen, Reza Aulia mengatakan, ada tiga orang yang dijatuhi sanksi denda, yakni Wali Kota Malang, Sutiaji ; Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.
Sanksi denda untuk Wali Kota Malang, Sutiaji mencapai sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk Erik Setyo Santoso sebesar Rp15 juta, dan sanksi denda untuk Arif Tri Sastyawan senilai Rp10 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan sanksi penjara, masing-masing 20 hari, 10 hari, dan delapan hari," tegas Reza Aulia, Selasa (12/10/2021).
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana ringan ini dilakukan atas adanya laporan nomor LP-B/301/IX/2021/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM, tanggal 28 September 2021.
"Dari laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Polda Jatim telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/993/X/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 8 Oktober 2021," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya telah lengkap, dilakukan pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan di PN Kepanjen, yakni untuk berkas perkara atas nama Sutiaji, dengan nomor BP/169/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Erik Santoso, berkas perkara nomor BP/170/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021; dan untuk Arif Sastyawan berkas perkaranya nomor BP/171/X/Res.1.24./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2021.
(eyt)