Makassar Masih Zona Kuning, Intervensi Pemkot Dinilai Belum Maksimal

Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
A A A
Termasuk, kata dia, kegiatan skala besar dan resepsi pernikahan. Dibolehkan tetapi mesti taat protokol kesehatan. Kapasitas di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 25 persen.

“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.

Baca Juga: penularan Covid-19
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)