Makassar Masih Zona Kuning, Intervensi Pemkot Dinilai Belum Maksimal
loading...
A
A
A
Termasuk, kata dia, kegiatan skala besar dan resepsi pernikahan. Dibolehkan tetapi mesti taat protokol kesehatan. Kapasitas di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 25 persen.
“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.
Baca Juga: penularan Covid-19
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.
Baca Juga: penularan Covid-19
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
(luq)