Makassar Masih Zona Kuning, Intervensi Pemkot Dinilai Belum Maksimal
Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Kota Makassar masih bertahan di zona kuning penularan Covid-19. Epidemiolog menilai intervensinya masih kurang maksimal untuk menuju zona hijau.
Status zona kuning ini sudah berjalan selama dua pekan, sejak 21 September hingga 4 Oktober. Melompat drastis dari sebelumnya berada di zona merah. Namun, selama dua pekan ini, belum ada perubahan yang signifikan.
Baca juga: Kekebalan Kelompok di Makassar Ditarget Tercapai Akhir Oktober
Pakar Epidemiologi Universitas Hasanuddin (Unhas) , Prof Ridwan Amiruddin menyampaikan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II di Kota Makassar menunjukkan pemerintah belum mampu masuk ke zona hijau.
Ini artinya, intervensi yang dilakukan dalam dua pekan terakhir masih belum menghasilkan dampak besar bagi penanganan Covid-19. Makanya, pemerintah diminta lebih aktif memikirkan upaya lepas dari zona kuning.
“PPKM level II diperpanjang, aturannya sama dengan PPKM sebelumnya. Artinya Makassar belum mampu masuk ke zona hijau. Perlu upaya ekstra untuk menghijaukannya,” sebut Ridwan, kepada SINDOnews, Selasa (5/10/2021).
Ridwan menjelaskan, upaya ekstra yang bisa dimasifkan di Kota Makassar adalah dengan mempertegas disiplin protokol kesehatan. Selain itu, juga mesti menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19 .
“Pemerintah juga harus melakukan pembatasan pelaku perjalanan atau testing negatif. Atau juga melakukan peningkatan cakupan tracing di tengah masyarakat,” bebernya.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dispar Makassar Gagas Lorong Wisata di 14 Kecamatan
Menurutnya, jika hanya mengandalkan pengawasan, maka upaya yang dilakukan tidak akan ada hasil yang signifikan. Makanya, perlu juga ada sosialisasi kesadaran yang masih, terutama kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama.
“Penularan dapat dikontrol bila, deteksi dini dengan tracing dapat dimaksimalkan. Monitoring terus terhadap potensi kasus yang muncul sangat penting dilakukan,” tegas Ridwan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengemukakan, PPKM level II diperpanjang mulai 5-18 Oktober. Pada perpanjangan PPKM level II ini regulasinya masih sama. Tidak ada perbedaan dengan PPKM sebelumnya.
Termasuk, kata dia, kegiatan skala besar dan resepsi pernikahan. Dibolehkan tetapi mesti taat protokol kesehatan. Kapasitas di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 25 persen.
“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.
Baca juga: Pemkot Makassar Batalkan Penyaluran Bansos Tahap Dua
Meski masih menerapkan PPKM level II, Danny mengaku tetap melakukan upaya-upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 . Salah satunya dengan terus mendorong cakupan vaksinasi untuk menuju herd immunity alias kekebalan kelompok.
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
Status zona kuning ini sudah berjalan selama dua pekan, sejak 21 September hingga 4 Oktober. Melompat drastis dari sebelumnya berada di zona merah. Namun, selama dua pekan ini, belum ada perubahan yang signifikan.
Baca juga: Kekebalan Kelompok di Makassar Ditarget Tercapai Akhir Oktober
Pakar Epidemiologi Universitas Hasanuddin (Unhas) , Prof Ridwan Amiruddin menyampaikan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II di Kota Makassar menunjukkan pemerintah belum mampu masuk ke zona hijau.
Ini artinya, intervensi yang dilakukan dalam dua pekan terakhir masih belum menghasilkan dampak besar bagi penanganan Covid-19. Makanya, pemerintah diminta lebih aktif memikirkan upaya lepas dari zona kuning.
“PPKM level II diperpanjang, aturannya sama dengan PPKM sebelumnya. Artinya Makassar belum mampu masuk ke zona hijau. Perlu upaya ekstra untuk menghijaukannya,” sebut Ridwan, kepada SINDOnews, Selasa (5/10/2021).
Ridwan menjelaskan, upaya ekstra yang bisa dimasifkan di Kota Makassar adalah dengan mempertegas disiplin protokol kesehatan. Selain itu, juga mesti menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19 .
“Pemerintah juga harus melakukan pembatasan pelaku perjalanan atau testing negatif. Atau juga melakukan peningkatan cakupan tracing di tengah masyarakat,” bebernya.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dispar Makassar Gagas Lorong Wisata di 14 Kecamatan
Menurutnya, jika hanya mengandalkan pengawasan, maka upaya yang dilakukan tidak akan ada hasil yang signifikan. Makanya, perlu juga ada sosialisasi kesadaran yang masih, terutama kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama.
“Penularan dapat dikontrol bila, deteksi dini dengan tracing dapat dimaksimalkan. Monitoring terus terhadap potensi kasus yang muncul sangat penting dilakukan,” tegas Ridwan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengemukakan, PPKM level II diperpanjang mulai 5-18 Oktober. Pada perpanjangan PPKM level II ini regulasinya masih sama. Tidak ada perbedaan dengan PPKM sebelumnya.
Termasuk, kata dia, kegiatan skala besar dan resepsi pernikahan. Dibolehkan tetapi mesti taat protokol kesehatan. Kapasitas di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 25 persen.
“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.
Baca juga: Pemkot Makassar Batalkan Penyaluran Bansos Tahap Dua
Meski masih menerapkan PPKM level II, Danny mengaku tetap melakukan upaya-upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 . Salah satunya dengan terus mendorong cakupan vaksinasi untuk menuju herd immunity alias kekebalan kelompok.
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :