Lahan Pemukiman Disebut Masuk Hutan Lindung, Ratusan Warga Meradang Terobos Kantor Kejati Sulbar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:28 WIB
loading...
Lahan Pemukiman Disebut Masuk Hutan Lindung, Ratusan Warga Meradang Terobos Kantor Kejati Sulbar
Demo ratusan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Petani Tambak, Pekebun dan Masyarakat Bermukim, di Kantor Kejati Sulbar sempat diwarnai kericuhan, Selasa (5/10/2021).Foto: iNewsTV/Frendy Christian
A A A
MAMUJU - Demo ratusan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Petani Tambak, Pekebun dan Masyarakat Bermukim, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat , sempat diwarnai kericuhan , Selasa (5/10/2021).

Ratusan massa aliansi terlibat aksi saling dorong dengan polisi yang bertugas mengamankan aksi tersebut.

Suasana semakin memanas saat warga berupaya menerobos masuk ke kantor Kejati Sulbar,situasi baru mereda setelah pihak kejati sulbar bersedia menemui massa untuk berdialog.



Dalam aksisnya, mereka meminta pihak Kejati Sulbar menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus peralihan lahan kawasan di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Sebelumnya, pemukiman dan lahan pertanian milik warga di desa itu dianggap masuk kawasan hutan lindung oleh kehutanan dan hal itu dianggap merugikan masyarakat.

“Pemukiman warga di desa itu sudah sejak lama ditinggali dan dihuni selama puluhan tahun, bahkan warga sudah memiliki surat kepemilikan berupa sertifikat, namun tiba-tiba dicaplok masuk kawasan hutan lindung,” kata Sopliadi, Koordinator Aksi dalam orasinya.



Sopliadi juga menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum, lantaran warga sudah puluhan tahun menghuni dan menggarap lahan di daerah tersebut namun justru diklaim masuk kawasan hingga diproses hukum.

"Ini tidak benar dan kami menganggap ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Warga sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut kok bisa diklaim masuk kawasan," tukasnya.



Massa juga meminta presiden agar turun tangan menyelesaikan polemik kawasan hutan lindung di kabupaten mamuju, dan membebaskan seluruh lahan masyarakat yang diklaim masuk kawasan hutan lindung.

Usai berdialog dengan pihak Kejati Sulawesi Barat massa kemudian membubarkan diri dengan tertib, namun mereka mengancam akan melakukan aksi serupa bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)