Pemukiman Mereka Masuk Hutan Lindung, Warga Mamuju Tuntut Segera Dibebaskan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 07:04 WIB
loading...
Pemukiman Mereka Masuk...
Tampak kawasan pemukiman warga yang diklaim masuk dalam kawasan hutan lindung, ironisnya mereka telah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun. Foto: Dok/SINDONews
A A A
MAMUJU - Puluhan warga Mamuju , Sulawesi Barat ( Sulbar ) bersama kader HMI Cabang Mamuju mendesak agar pemerintah dan DPRD setempat membebaskan pemukiman mereka dari kawasan hutan lindung , mengingat Kawasan itu sudah dihuni puluhan tahun.

Desakan tersebut disampaikan dalam dengar pendapat bersama anggota DPRD Provinsi Sulbar . Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi dan dihadiri oleh puluhan warga, kader HMI Cabang Mamuju serta perwakilan dinas kehutanan provinsi.



Dalam rapat ini, Ketua HMI Cabang Mamuju, Sopliadi meminta agar seluruh pemukiman dan lahan pertanian warga Mamuju yang masuk kawasan hutan lindung segera dibebaskan dari Kawasan tersebut.

Sopliadi menyayangkan adanya lahan warga yang diklaim masuk kawasan hutan lindung, lantaran sebelumnya Presiden Jokowi telah mencanangkan program pemanfatan tanah objek reforma agraria atau tora.

“Kami mendesak pihak DPRD Sulbar untuk segera melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Presiden Joko Widodo agar turun tangan menyelesaikan persoalan yang kini, apalagi warga resah,” kata Sopliadi.



Menanggapi tuntutan warga dan mahasiswa pihak dinas kehutanan mengatakan bahwa wilayahyang dimaksud mahasiswa tersebut telah diusulkan dalam program tora ke pemerintan pusat namun sampai saat ini masih berproses di kementerian kehutanan dan tinggal menunggu turunnya SK.

Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Sitti SuraidahSuhardi, berjanji akan mengawal masalah tersebut. “Termasuk mendukung langka dinas kehutanan yang telah mengusulkan agar lahan warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung segera dibebaskan,” katanya.



Mahasiwa berharap, lahan yang telah digarap dan ditinggali warga selama puluhan tahun serta telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tersebut, segera dibebaskan dari kawasan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)