Fakta Sidang, Oknum Lurah di Pangkep Terima Pungli Sertifikat Tanah
loading...
A
A
A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep , berhasil membuktikan di persidangan bahwa Lurah Bonto Langkasa non aktif, AS menerima pungutan liar pada program sertifikat tanah gratis di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene.
Fakta sidang tersebut membuat mereka optimis majelis hakim bakal memutus bersalah terdakwa yang tak lain lurah Bonto Langkasa ini.
Salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Frengky menguak fakta persidangan cukup kuat untuk nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bersalah pada Lurah Bonto Langkasa non aktif M Adil Sammana itu.
Ia menyebut bahwa, saksi-saksi yang dihadirkan berserta dengan fakta persidangan dapat membuktikan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar dengan tuntutan yang diajukan satu tahun empat bulan.
"Kita optimis di persidangan, karena kami bisa membuktikan adanya penerimaan uang tunai pada program sertifikat tanah gratis yang diterima oleh terdakwa dan itu juga diakui oleh terdakwa baik dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan terdakwa di persidangan," jelasnya, Jumat (1/9/2021).
Tidak hanya itu, ia juga mengurai fakta yang menguatkan yaitu karena kasus tersebut diawali demonstrasi warga yang menolak pembayaran pada program sertifikat tanah gratis itu, dimana aksi tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Pangkep pada tahun 2020 lalu.
"Aksi demostrasi penolakan warga terhadap pungutan tersebut menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan," bebernya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep , Riswana menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan para saksi, bukti-bukti surat yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah pada kasus tersebut karena menarik pembayaran untuk proses pembuatan sertifikat tanah dari para warga yang semestinya gratis.
"Kita melihat fakta-fakta hukum di persidangan. Ada masyarakat yang dirugikan. Keterangan saksi-saksi menguatkan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan persidangan dan harus mempertanggungjawabkannya," jelasnya.
Fakta sidang tersebut membuat mereka optimis majelis hakim bakal memutus bersalah terdakwa yang tak lain lurah Bonto Langkasa ini.
Salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Frengky menguak fakta persidangan cukup kuat untuk nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bersalah pada Lurah Bonto Langkasa non aktif M Adil Sammana itu.
Ia menyebut bahwa, saksi-saksi yang dihadirkan berserta dengan fakta persidangan dapat membuktikan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar dengan tuntutan yang diajukan satu tahun empat bulan.
"Kita optimis di persidangan, karena kami bisa membuktikan adanya penerimaan uang tunai pada program sertifikat tanah gratis yang diterima oleh terdakwa dan itu juga diakui oleh terdakwa baik dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan terdakwa di persidangan," jelasnya, Jumat (1/9/2021).
Tidak hanya itu, ia juga mengurai fakta yang menguatkan yaitu karena kasus tersebut diawali demonstrasi warga yang menolak pembayaran pada program sertifikat tanah gratis itu, dimana aksi tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Pangkep pada tahun 2020 lalu.
"Aksi demostrasi penolakan warga terhadap pungutan tersebut menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan," bebernya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep , Riswana menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan para saksi, bukti-bukti surat yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah pada kasus tersebut karena menarik pembayaran untuk proses pembuatan sertifikat tanah dari para warga yang semestinya gratis.
"Kita melihat fakta-fakta hukum di persidangan. Ada masyarakat yang dirugikan. Keterangan saksi-saksi menguatkan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan persidangan dan harus mempertanggungjawabkannya," jelasnya.
(agn)