Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan
Kamis, 16 September 2021 - 23:51 WIB
loading...
Eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City, batal dilakukan karena dinilai cacat hukum. Foto Ist
A
A
A
BOGOR - Eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City, batal dilakukan karena dinilai cacat hukum. Sebelumnya Direktur Utama PT Grand Contruction City atau GCC Ahmad Hidayat Assegaf selaku pengembang perumahan menegur tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong karena cacat prosedur hukum dan SOP.
Baca : Eksekusi Lahan dan Bangunan di Perwira II Medan Gagal, Puluhan Emak-Emak Hadang Petugas
“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakan unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad di Bogor, dalam pernyataan tertulis Kamis 16 September 2021.
Ahmad mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga tidak mengindahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi pada lahan objek tersebut.
“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” timpalnya.
Baca : Eksekusi Lahan dan Bangunan di Perwira II Medan Gagal, Puluhan Emak-Emak Hadang Petugas
“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakan unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad di Bogor, dalam pernyataan tertulis Kamis 16 September 2021.
Ahmad mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga tidak mengindahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi pada lahan objek tersebut.
“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” timpalnya.
Lihat Juga :