Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan

Kamis, 16 September 2021 - 23:51 WIB
loading...
Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan
Eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City, batal dilakukan karena dinilai cacat hukum. Foto Ist
A A A
BOGOR - Eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City, batal dilakukan karena dinilai cacat hukum. Sebelumnya Direktur Utama PT Grand Contruction City atau GCC Ahmad Hidayat Assegaf selaku pengembang perumahan menegur tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong karena cacat prosedur hukum dan SOP.



“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakan unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad di Bogor, dalam pernyataan tertulis Kamis 16 September 2021.

Ahmad mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga tidak mengindahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi pada lahan objek tersebut.

“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” timpalnya.

Dalam perseteruan kepemilikan PT Tjitajam, Ahmad mengatakan dirinya sudah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Ahmad mengatakan, jika itung-itungan hukum sebetulnya dia memiliki kekuatan hukum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.

“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengurusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu, harusnya pengadilan melihat objek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. Mereka menggunakan baju Negara, tapi bersikap seakan seperti mafia. Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” tegas Ahmad.

Sebelumnya rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena perseteruan kepemilikan PT Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019. Namun belakang diketahui, salah satu kepengurusan PT Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman mengatakan, proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hukum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)