Akibat Perselingkuhan, 199 Pasangan Suami Istri di Bojonegoro Bercerai

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:26 WIB
loading...
Akibat Perselingkuhan,...
Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus bertambah dan salah satu penyebabnya adalah perselingkuhan. Foto/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus bertambah dan salah satu penyebabnya adalah perselingkuhan.

Data Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama Januari - Juni 2024 atau sejak 6 bulan terahir, sedikitnya ada 1.401 warga yang mengajukan perkara cerai .

Dari jumlah tersebut mayoritas adalah cerai gugat, atau diajukan pihak istri sebanyak 1.029 perkara. Sedangkan sisanya sebanyak 372 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.



Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 199 pasangan yang mengakukan cerai karena faktor perselingkuhan. “Selingkuh mayoritas dari suami, namun ada juga dari pihak istri," ungkapnya, Minggu (14/7/24).

Selain faktor perselingkuhan, juga ada sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi pasangan memilih berpisah seperti karena judi online. “Ada 249 perkara perceraian, karena suami kecanduan judi online," tambahnya.

Pria yang saat ini menjabat sebagai ketua Paguyuban Panitera se Jatim ini menambahkan, selain dua faktor itu, masalah ekonomi ikut mendorong tingginya angka perceraian sebanyak 732 perkara. Faktor lain - lain sebanyak 221 perkara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)