Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan

Kamis, 16 September 2021 - 23:51 WIB
loading...
A A A
Arman menyebut, proses eksekusi pun dilakukan secara bertahap dan proses yang ditegor oleh pengembang merupakan proses eksekusi ke dua.

“Itu kan masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Titjayam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke depannya,” kata Amran kepada wartawan.

Amran juga menyebut karena pihak pengadilan sudah melakukan koordinasi itu di pelaksanaan eksekusi yang pertama.

“Kita sudah koordinasi dieksekusi pertama, kita juga sudah melakukan rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali. Adapun mereka membaca atau tidaknya surat pemberitahuan itu, wallahu alam. Yang penting kami selaku pengadilan sudah melakukan secara prosedur,” kata Amran menyanggah tudingan eksekusi cacat prosedur.
(sms)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)