Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 03:12 WIB
loading...
Ekskusi lahan di Desa Pangkalan Gondai, tetap dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan. Foto/SINDOnews/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Eksekusi ribuan hektar kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Gondai, dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, sudah sesuai dengan prosedur. Terkait ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan itu tidak sah, merupakan perkara perdata .
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra pihaknya selaku eksekutor dalam putusan pidana terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Bahwa putusan perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi harus tetap dilaksanakan," ujar Riki Saputra, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Tekan Penularan COVID-19 dan Demi Berjalanannya Layanan Publik, Pegawai PLN Riau Jalani Vaksin Ke-2
Dia menjelaskan, bahwa putusan eksekusi areal kebun sawit di Pangkalan Gondai, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui DLHK Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektar.
Namun belangan pihak PT PSJ dan warga melakukan gugatan ke MA terkait eksekusi. Di mana dalam surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, disebutkan bahwa pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Baca juga: Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Petani, Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Riau Tak Sah
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra pihaknya selaku eksekutor dalam putusan pidana terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Bahwa putusan perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi harus tetap dilaksanakan," ujar Riki Saputra, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Tekan Penularan COVID-19 dan Demi Berjalanannya Layanan Publik, Pegawai PLN Riau Jalani Vaksin Ke-2
Dia menjelaskan, bahwa putusan eksekusi areal kebun sawit di Pangkalan Gondai, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui DLHK Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektar.
Namun belangan pihak PT PSJ dan warga melakukan gugatan ke MA terkait eksekusi. Di mana dalam surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, disebutkan bahwa pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Baca juga: Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
Lihat Juga :