Gelapkan 11 Mobil Rental, IRT di Manokwari Kantongi Uang Miliaran Rupiah

Senin, 13 September 2021 - 23:58 WIB
loading...
Gelapkan 11 Mobil Rental, IRT di Manokwari Kantongi Uang Miliaran Rupiah
Seorang IRT diamankan setelah aksi penipuan dan penggelapan mobil diungkap jajaran Polres Manokwari. Foto: SINDONews/Chanry Andrew Suripaty
A A A
MANOKWARI - Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) di Manokwari , EY (31) berhasil mengantongi uang miliaran rupiah , dari hasil penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental di daerah itu.

Sepak terjang IRT ini sudah terjadi Februari 2021, dan baru terungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Manokwari .

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan, tersangka EY (31) melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak bulan Februari 2021 lalu. Dari hasil penipuanya ada 11 unit mobil rental dari berbagai jenis mobil yang berhasil digelapkan dan dijual.

Gelapkan 11 Mobil Rental, IRT di Manokwari Kantongi Uang Miliaran Rupiah



Kapolres menjelaskan, sepak terjang EY dalam kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil tersebut dimana EY sebelumnya berusaha melakukan rental mobil dari beberapa korban.

“Kemudian mobil-mobil rental tersebutdijual ke Biak, Wondama dan Manokwari. Dimanadari 8 korban dan 11 barang bukti sudah terkumpul,” beber Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya dalam konferensi pers di Mapolres Manokwari,Senin (13/9/2021).



Modus tersangka menurut Kapolres dengan cara menyewa dan menjanjikan dengan nilai keuntungan kepada pemilik kendaraan.“Namun hingga masa sewaan telah selesai, tersangka belum juga mengembalikan mobil sesuai dengan kesepakatannya kepada pemilik kendaraan.'" ungkap AKBP Dadang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan kendaraan tersebut dengan cara mempromosikan melalui media sosial, dengan harga bervariasi dimulai dari Rp35-Rp80 Juta. Dari hasil penggelapan dan penipuan itu, diketahui mencapai nilai Rp1,3 Miliar.



Untuk pembelinya rata-rata tidak mengetahui, karena mereka diberikan surat-suratnya dan dijanjikan. Makanya kita berikan pasal berlapis. “Tersangka kami amankan pada bulan Juli kemarin,” ujarnya.

Sejauh ini dari pengakuan tersangka, dia menjalankan aksinya seorang diri karena terkendala soal ekonomi keluarganya, yang mana baru pertama kali dilakoninya.

Kapolres Manokwari mengimbau, agar seluruh masyarakat di Manokwari harus berhati-hati jika ada yang meminjam mobil atau merentalkan mobil. “Jangan pernah memberikan surat lengkap dari siapa pun, untuk mencegah jangan sampai terjadi hal seperti ini,” ungkapnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6080 seconds (0.1#10.140)