Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto

Minggu, 12 September 2021 - 14:11 WIB
loading...
A A A


Selanjutnya, pada hari 8 September 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Wajo juga telah melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp297.477.610 dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kantor Cabang BRI Sengkang.

Dari kasus tersebut, Kejari Wajo telah mengesekusi dua orang terpidana. Sebelumnya pada 15 Maret 2021 lalu, Sekretaris TPK Desa Botto, Faisal Samsu Alam, lebih dahulu diesekusi ke Lapas Makassar, sebab terpidana tidak melakukan upaya hukum.

Faisal Samsu Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi DD 2017 dan 2018 serta ADD 2018. Berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus.Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 28 Januari 2021. Terpidana dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan. Ia dikenakan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sudah terpidana yang dieksekusi dalam kasus korupsi DD dan ADD Desa Botto. Faisal duluan dieksekusi karena tidak mengajukan upaya hukum," pungkasnya.



(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3106 seconds (0.1#10.140)