Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto

Minggu, 12 September 2021 - 14:11 WIB
loading...
Kejari Wajo Eksekusi...
Kepala Kejaksaan, Ramdhoni memperlihatkan barang bukti uang senilai Rp297.477.610 hasil kejahatan korupsi DD 2017 dan 2018 dan ADD 2018, Minggu (12/9/2021). Foto: M Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .

Terpidana yakni, Kepala Desa Botto, Ambo Asse binti Haji Daeng Matteru. Ia terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ambos Asse dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain dipidana penjara, terpidana, Ambo Asse juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp297.477.610.

Kepala Seksi Tindak Pidanan Khusus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono menjelaskan, eksekusi yang dilakukan Kejari Wajo terhadap terpidana Ambo Asse dilakukan setelah kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kades dan Sekretaris TPK di Kabupaten Wajo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Hal itu berdasarkan surat putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021, tanggal 5 Juli 2021 dan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, nomor 74/Pid.Sus.Tipikor/2020, tanggal 28 Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Kepala Kemenag Wajo...
Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Andi Haeruddin Malik...
Andi Haeruddin Malik Resmi Jabat Kasi BB Kejari Selayar
Kejari Wajo Selesaikan...
Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved