Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto

Minggu, 12 September 2021 - 14:11 WIB
loading...
Kejari Wajo Eksekusi...
Kepala Kejaksaan, Ramdhoni memperlihatkan barang bukti uang senilai Rp297.477.610 hasil kejahatan korupsi DD 2017 dan 2018 dan ADD 2018, Minggu (12/9/2021). Foto: M Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .

Terpidana yakni, Kepala Desa Botto, Ambo Asse binti Haji Daeng Matteru. Ia terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ambos Asse dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain dipidana penjara, terpidana, Ambo Asse juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp297.477.610.

Kepala Seksi Tindak Pidanan Khusus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono menjelaskan, eksekusi yang dilakukan Kejari Wajo terhadap terpidana Ambo Asse dilakukan setelah kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kades dan Sekretaris TPK di Kabupaten Wajo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Hal itu berdasarkan surat putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021, tanggal 5 Juli 2021 dan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, nomor 74/Pid.Sus.Tipikor/2020, tanggal 28 Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Kepala Kemenag Wajo...
Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Andi Haeruddin Malik...
Andi Haeruddin Malik Resmi Jabat Kasi BB Kejari Selayar
Kejari Wajo Selesaikan...
Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Rekomendasi
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved