Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
WAJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memberikan vonis hukuman 4 tahun 9 bulan penjara bagi eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara permintaan fee Bantuan OperasionalPendidikan(BOP) tahun 2020.
Selain Anwar Amin, eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Sidang putusan terhadap kedua mantan pejabat Kemenag Wajo itu digelar Kamis (10/3/2022) kemarin.
"Benar, kemarin (Kamis, 11 Maret) sidang pembacaan vonis mantan Kepala Kantor Kemenag, Anwar Amin dan Kepala Pontren, Muhammad Yusuf, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).
Selain dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Vonis pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa, Anwar dan Yusuf. Jadi kalau dilihat dari tuntutan, putusan hakim lebih rendah masing-masing 3 bulan. Untuk subsider dendanya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya
Menurut Dermawan, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun dakwaan yang dibuktikan hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Meski telah mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Anwar Amin saat ini belum ditahan. Ia menyatakan akan banding. Sedangkan, Muhammad Yusuf masih pikir-pikir sebelum mengambil keputusan
"Anwar Amin sudah menyatakan banding, sehingga putusan yang diterima saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Muhammad Yusuf masih pikir-pikir," pungkasnya
Selain Anwar Amin, eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Sidang putusan terhadap kedua mantan pejabat Kemenag Wajo itu digelar Kamis (10/3/2022) kemarin.
"Benar, kemarin (Kamis, 11 Maret) sidang pembacaan vonis mantan Kepala Kantor Kemenag, Anwar Amin dan Kepala Pontren, Muhammad Yusuf, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).
Selain dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Vonis pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa, Anwar dan Yusuf. Jadi kalau dilihat dari tuntutan, putusan hakim lebih rendah masing-masing 3 bulan. Untuk subsider dendanya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya
Menurut Dermawan, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun dakwaan yang dibuktikan hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Meski telah mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Anwar Amin saat ini belum ditahan. Ia menyatakan akan banding. Sedangkan, Muhammad Yusuf masih pikir-pikir sebelum mengambil keputusan
"Anwar Amin sudah menyatakan banding, sehingga putusan yang diterima saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Muhammad Yusuf masih pikir-pikir," pungkasnya
(tri)