Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:27 WIB
loading...
Eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
WAJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memberikan vonis hukuman 4 tahun 9 bulan penjara bagi eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara permintaan fee Bantuan OperasionalPendidikan(BOP) tahun 2020.
Selain Anwar Amin, eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Sidang putusan terhadap kedua mantan pejabat Kemenag Wajo itu digelar Kamis (10/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
"Benar, kemarin (Kamis, 11 Maret) sidang pembacaan vonis mantan Kepala Kantor Kemenag, Anwar Amin dan Kepala Pontren, Muhammad Yusuf, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).
Selain dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain Anwar Amin, eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Sidang putusan terhadap kedua mantan pejabat Kemenag Wajo itu digelar Kamis (10/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
"Benar, kemarin (Kamis, 11 Maret) sidang pembacaan vonis mantan Kepala Kantor Kemenag, Anwar Amin dan Kepala Pontren, Muhammad Yusuf, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).
Selain dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Lihat Juga :