Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto

Minggu, 12 September 2021 - 14:11 WIB
loading...
Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto
Kepala Kejaksaan, Ramdhoni memperlihatkan barang bukti uang senilai Rp297.477.610 hasil kejahatan korupsi DD 2017 dan 2018 dan ADD 2018, Minggu (12/9/2021). Foto: M Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .

Terpidana yakni, Kepala Desa Botto, Ambo Asse binti Haji Daeng Matteru. Ia terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ambos Asse dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain dipidana penjara, terpidana, Ambo Asse juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp297.477.610.

Kepala Seksi Tindak Pidanan Khusus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono menjelaskan, eksekusi yang dilakukan Kejari Wajo terhadap terpidana Ambo Asse dilakukan setelah kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.



Hal itu berdasarkan surat putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021, tanggal 5 Juli 2021 dan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, nomor 74/Pid.Sus.Tipikor/2020, tanggal 28 Januari 2021.

"Setelah masa pikir-pikir selama 14 hari terlewati baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum, sehingga kedua belah pihak dianggap menerima putusan dan oleh karenanya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (12/9/2021).

Pada awal Februari 2021, terpidana Ambo Asse sempat mengajukan banding atas putus pengadilan. Namun upaya banding yang dilakukan Ambo Asse hanya membuat Pengadilan memperkuat putusan tingkat pertama.

Dalam upaya banding yang dilakukan, Ambo Asse kembali ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 21 Mei 2021 silam, sebagai seorang petahana. Namun pada Pilkades itu, ia gagal mendapat kepercayaan masyarakat.

"Jadi eksekusi itu kami laksanakan setelah JPU dan Terdakwa memperoleh salinan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Saat ini terpidana sudah dieksekusi di Rutan Klas II B Sengkang untuk menjalani putusan tersebut," jelasnya.



Selanjutnya, pada hari 8 September 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Wajo juga telah melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp297.477.610 dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kantor Cabang BRI Sengkang.

Dari kasus tersebut, Kejari Wajo telah mengesekusi dua orang terpidana. Sebelumnya pada 15 Maret 2021 lalu, Sekretaris TPK Desa Botto, Faisal Samsu Alam, lebih dahulu diesekusi ke Lapas Makassar, sebab terpidana tidak melakukan upaya hukum.

Faisal Samsu Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi DD 2017 dan 2018 serta ADD 2018. Berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus.Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 28 Januari 2021. Terpidana dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan. Ia dikenakan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sudah terpidana yang dieksekusi dalam kasus korupsi DD dan ADD Desa Botto. Faisal duluan dieksekusi karena tidak mengajukan upaya hukum," pungkasnya.



(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)