Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:25 WIB
loading...
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Gowa jadi tersangka korupsi dana desa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Satreskrim Polres Gowa menetapkan SS (46) mantan Kepala Desa Gentungang, Kabupaten Gowa periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019.
SS diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280.908.187 juta dengan melakukan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa di Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat.
Baca Juga: Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lunjen
"Sebelum dilakukan penahanan pihak Inspektorat Gowa menyurati SS (46) dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, namun hal tersebut tak diindahkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan pada Selasa, (10/8/2021).
Karena itu, tim penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Agustus lalu, kemudian menetapkan tersangka. Pada 6 Agustus penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021.
Menurut AKP Boby, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan 21 orang saksi dua diantaranya saksi ahli.
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 - 2019.
SS diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp280.908.187 juta dengan melakukan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa di Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat.
Baca Juga: Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lunjen
"Sebelum dilakukan penahanan pihak Inspektorat Gowa menyurati SS (46) dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara, namun hal tersebut tak diindahkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan pada Selasa, (10/8/2021).
Karena itu, tim penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Agustus lalu, kemudian menetapkan tersangka. Pada 6 Agustus penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021.
Menurut AKP Boby, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan 21 orang saksi dua diantaranya saksi ahli.
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 - 2019.
Lihat Juga :