Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
Suasana Kantor Kejaksaan (Kejari) Wajo. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo belum menahan Kepala Kemenag Wajo Anwar Amin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus permintaan fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 pada April 2021 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan Anwar Amin ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dengan beberapa pertimbangan," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah
Wicaksono menyebutkan, sejumlah alasan terkait tidak ditahannya Anwar Amin. Pertama, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri . Kedua, tidak dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan Anwar Amin ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dengan beberapa pertimbangan," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah
Wicaksono menyebutkan, sejumlah alasan terkait tidak ditahannya Anwar Amin. Pertama, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri . Kedua, tidak dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Lihat Juga :