Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Rabu, 09 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
Kejari Wajo Selesaikan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memberhentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Adriani (34) sebagai tersangka dan Santi (28) sebagai korban, melalui restorative justice, Rabu (9/3/2022). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memberhentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Adriani (34) sebagai tersangka dan Santi (28) sebagai korban, melalui restorative justice , Rabu (9/3/2022). Salah satu pertimbangan jaksa dalam menerapkan restorative justice dalam perkara penganiayaan tersebut, berkat adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku yang dilakukan pada 25 Februari 2022

Selain itu, ekspose perkara melalui via video conference yang dilakukan Kejari Wajo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum RI pada 9 Maret 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Wajo mendapat respons positif dalam penerapan restorative justice .

Baca Juga: Kejari Wajo Siap Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

"Penghentian pelaksanaan tuntutan perkara dilakukan dengan pendekatan restorative . Dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Haeruddin Malik

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Ramdhoni, mengatakan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi angin segar bagi pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan, namun cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Berita Terkini
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved