Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Rabu, 09 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memberhentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Adriani (34) sebagai tersangka dan Santi (28) sebagai korban, melalui restorative justice, Rabu (9/3/2022). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memberhentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Adriani (34) sebagai tersangka dan Santi (28) sebagai korban, melalui restorative justice , Rabu (9/3/2022). Salah satu pertimbangan jaksa dalam menerapkan restorative justice dalam perkara penganiayaan tersebut, berkat adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku yang dilakukan pada 25 Februari 2022
Selain itu, ekspose perkara melalui via video conference yang dilakukan Kejari Wajo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum RI pada 9 Maret 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Wajo mendapat respons positif dalam penerapan restorative justice .
Baca Juga: Kejari Wajo Siap Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional
"Penghentian pelaksanaan tuntutan perkara dilakukan dengan pendekatan restorative . Dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Haeruddin Malik
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Ramdhoni, mengatakan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi angin segar bagi pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan, namun cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Selain itu, ekspose perkara melalui via video conference yang dilakukan Kejari Wajo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum RI pada 9 Maret 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Wajo mendapat respons positif dalam penerapan restorative justice .
Baca Juga: Kejari Wajo Siap Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional
"Penghentian pelaksanaan tuntutan perkara dilakukan dengan pendekatan restorative . Dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Haeruddin Malik
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Ramdhoni, mengatakan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi angin segar bagi pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan, namun cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
Lihat Juga :