Karaoke Esek-esek di Tegal Digerebek, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
SEMARANG - Tempat karaoke esek-esek di Tegal digerebek polisi , diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Polisi menggerebek Karaoke Pink di Kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah , karena diduga menyediakan layanan esek-esek dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, Selasa (7/9/2021). Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Desa Asem Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan, berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek, petugas menemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di Karaoke Pink.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp1,5 juta untuk jasa anak. "Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ," ujar dia.
Djuhandani mengatakan tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke. "Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," tuturnya.
Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, Selasa (7/9/2021). Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Desa Asem Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan, berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek, petugas menemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di Karaoke Pink.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp1,5 juta untuk jasa anak. "Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ," ujar dia.
Djuhandani mengatakan tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke. "Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," tuturnya.
(nic)