Gerebek Karaoke Esek-esek, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka

Senin, 14 September 2020 - 15:02 WIB
loading...
Gerebek Karaoke Esek-esek, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan terkait karaoke yang digunakan tempat prostitusi di Madiun. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (9/9/2020) menggerebek In Lounge Pub and Karaoke yang ada di Jalan Bali, Kota Madiun. Penggerebekan dilakukan, karena tempat hiburan tersebut diduga menyediakan pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung.

(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan YAP (46) seorang papi atau mucikari di In Lounge Pub & Karaoke sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tips untuk mucikari Rp400.000, uang tips berhubungan badan Rp1.500.000, uang tips untuk pemandu lagu, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

"Penggerebekan kami lakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa, In Lounge Pub and Karaoke pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (14/9/2020).

(Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Jatim, Rangking Satu Nasional )

Dia menambahkan, selama di In Lounge Pub and Karaoke, YAP menjajakan sejumlah pemandu lagu kepada para pengunjung. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan badan dengan pengunjung di kamar mandi room karaoke . "Tersangka kami tahan karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tandas Truno.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)