Gerebek Karaoke Esek-esek, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka

Senin, 14 September 2020 - 15:02 WIB
loading...
Gerebek Karaoke Esek-esek,...
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan terkait karaoke yang digunakan tempat prostitusi di Madiun. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (9/9/2020) menggerebek In Lounge Pub and Karaoke yang ada di Jalan Bali, Kota Madiun. Penggerebekan dilakukan, karena tempat hiburan tersebut diduga menyediakan pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung.

(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan YAP (46) seorang papi atau mucikari di In Lounge Pub & Karaoke sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tips untuk mucikari Rp400.000, uang tips berhubungan badan Rp1.500.000, uang tips untuk pemandu lagu, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

"Penggerebekan kami lakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa, In Lounge Pub and Karaoke pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks dengan pengunjung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (14/9/2020).

(Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Jatim, Rangking Satu Nasional )

Dia menambahkan, selama di In Lounge Pub and Karaoke, YAP menjajakan sejumlah pemandu lagu kepada para pengunjung. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan badan dengan pengunjung di kamar mandi room karaoke . "Tersangka kami tahan karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tandas Truno.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Perempuan yang Diduga...
Perempuan yang Diduga LC Karoke Bareng Ricky Harun Buka Suara, Ngaku Kenal Sejak 2024
Rekomendasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved