Pesta Ekstasi dan Miras dengan Janda, Kades Ini Direhabilitasi
loading...
A
A
A
PALI - Lima pelaku pesta ekstasi dan minuman keras (Miras) yang berhasil ditangkap anggota Polres Pali, pada Jumat (28/5/2020), hanya akan menjalani proses rehabilitasi.
(Baca juga: Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19 )
Penangkapan tersebut, dilakukan anggota Polres Pali, di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Kelimanya terdiri dari dua orang laki-laki, dan tiga perempuan.
Kepastian proses rehabilitasi terhadap kelima orang tersebut, diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, AKBP Abdul Rahman. Kelima orang itu telah diserahkan Polres Pali, ke BNN Kabupaten Muara Enim, untuk menjalani rehabilitasi.
Kelima orang tersebut, antara lain dua orang laki-laki berinisial SP dan YS, serta tiga orang perempuan berinisial SN, HS dan SR. Dari kelima orang itu, salah satunya merupakan Kepala Desa (Kades), dan seorang wanita yang merupakan guru honorer.
"Polres Pali telah melakukan tes urine terhadap lima orang tersebut, dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test COVID-19, hasilnya nonreaktif," terang Abdul Rahman.
(Baca juga: Penghujung Mei, Positif COVID-19 di Jatim Cenderung Naik )
Selanjutnya, Abdul Rahman mengaku telah melakukan pemeriksaan secara detal terhadap kelima orang tersebut, dan hasilnya diperlukan proses rehabilitasi untuk kelimanya. {Rehabilitasi akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam," terangnya.
Sementara itu, Ketua yayasan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam, Bayu Pohan mengatakan, bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka waktu selama enam bulan.
"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagaralam. Kami akan melakukan tes kembali agar lebih meyakinkan dan lebih mendalami lagi, termasuk pemeriksaan HIV AIDS. Harapannya, pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan bisa produktif kembali ke masyarakat. Apalagi yang mempunyai sebuah tanggung jawab di lembaga pemerintahan desa," pungkasnya.
Sebelumnya, kelima pelaku ditangkap di salah satu rumah di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, saat tengah pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Lalu digerebek tim Laba-laba Satreskoba Polres Pali.
"Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari pengakuan mereka, telah mengkonsumsi ekstasi dan miras. Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD Pali untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres Pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasatreskoba Polres Pali, AKP Andrie Noviansyah.
(Baca juga: Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19 )
Penangkapan tersebut, dilakukan anggota Polres Pali, di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Kelimanya terdiri dari dua orang laki-laki, dan tiga perempuan.
Kepastian proses rehabilitasi terhadap kelima orang tersebut, diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, AKBP Abdul Rahman. Kelima orang itu telah diserahkan Polres Pali, ke BNN Kabupaten Muara Enim, untuk menjalani rehabilitasi.
Kelima orang tersebut, antara lain dua orang laki-laki berinisial SP dan YS, serta tiga orang perempuan berinisial SN, HS dan SR. Dari kelima orang itu, salah satunya merupakan Kepala Desa (Kades), dan seorang wanita yang merupakan guru honorer.
"Polres Pali telah melakukan tes urine terhadap lima orang tersebut, dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan telah dilakukan rapid test COVID-19, hasilnya nonreaktif," terang Abdul Rahman.
(Baca juga: Penghujung Mei, Positif COVID-19 di Jatim Cenderung Naik )
Selanjutnya, Abdul Rahman mengaku telah melakukan pemeriksaan secara detal terhadap kelima orang tersebut, dan hasilnya diperlukan proses rehabilitasi untuk kelimanya. {Rehabilitasi akan dilaksanakan di IPWL Kota Pagaralam," terangnya.
Sementara itu, Ketua yayasan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagaralam, Bayu Pohan mengatakan, bahwa kelima orang itu akan dilakukan proses rehabilitasi rawat inap dengan jangka waktu selama enam bulan.
"Nantinya juga akan dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up-nya. Meski di sini sudah dilakukan medical check up, tapi nanti akan dilakukan juga di Pagaralam. Kami akan melakukan tes kembali agar lebih meyakinkan dan lebih mendalami lagi, termasuk pemeriksaan HIV AIDS. Harapannya, pada akhirnya nanti mereka bisa berhenti kecanduan narkotika dan bisa produktif kembali ke masyarakat. Apalagi yang mempunyai sebuah tanggung jawab di lembaga pemerintahan desa," pungkasnya.
Sebelumnya, kelima pelaku ditangkap di salah satu rumah di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, saat tengah pesta narkoba dan miras dengan diiringi music remix. Lalu digerebek tim Laba-laba Satreskoba Polres Pali.
"Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Tapi dari pengakuan mereka, telah mengkonsumsi ekstasi dan miras. Selanjutnya lima orang tersebut dibawa ke RSUD Pali untuk diambil urine dengan hasil kelima orang tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Kemudian dibawa ke Mapolres Pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasatreskoba Polres Pali, AKP Andrie Noviansyah.
(eyt)