Sungguh Terlalu, Oknum Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judi Online
loading...
A
A
A
BREBES - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri Brebes karena tersandung kasus korupsi dana desa . Kepala Desa Jatimakmur Mohammad Suhendri (MS) di Kecamatan Songgom menggunakan dana sekitar Rp1 miliar untuk judi online .
MS ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (27/6/2024), karena melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Dia melakukan korupsi sejak baru menjabat sebagai kepala desa tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Tersangka MS, Kades Jatimakmur ini diketahui menggunakan uang dana desa untuk judi online seperti judi slot dan judi Singapura. Termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka,” kata Antonius, Kasi Pidsus Kejari Brebes.
Setelah berkas pelimpahan tahap dua dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, tersangka MS langsung dilakukan penahanan. Kasus korupsi penyelewengan pengelolaan keuangan dana desa yang dilakukan MS hampir Rp1 miliar.
Dana yang dikorupsi berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal bumdes hingga dana desa dalam proses fiisik pembangunan di Desa Jatimakmur.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara. Termasuk didenda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
MS ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (27/6/2024), karena melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Dia melakukan korupsi sejak baru menjabat sebagai kepala desa tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Tersangka MS, Kades Jatimakmur ini diketahui menggunakan uang dana desa untuk judi online seperti judi slot dan judi Singapura. Termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka,” kata Antonius, Kasi Pidsus Kejari Brebes.
Setelah berkas pelimpahan tahap dua dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, tersangka MS langsung dilakukan penahanan. Kasus korupsi penyelewengan pengelolaan keuangan dana desa yang dilakukan MS hampir Rp1 miliar.
Dana yang dikorupsi berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal bumdes hingga dana desa dalam proses fiisik pembangunan di Desa Jatimakmur.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara. Termasuk didenda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
(wib)