Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu

Selasa, 07 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu
Sejumlah wanita muda korban prostitusi yang dijual seharga Rp250 ribu kepada pria hidung belang.
A A A
BANDUNG - Praktik layanan seks online di Kota Bandung dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Praktik bisnis esek-esek ini dilakukan seorang pria berinisial FM (20). FM yang kini sudah beratatus tersangka itu menawarkan jasa layanan seks wanita muda dengan tarif Rp250.000 untuk sekali kencan.

Terbongkarnya praktik layanan esek esek itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Tersangka menjadikan apartemen itu sebagai tempat untuk menjalankan bisnisnya selama sekitar setahun terakhir ini dengan menyediakan layanan seks wanita muda di tempat.

Baca juga: Disenggol Truk Tronton Minibus Terbalik di Ruas Tol Purbaleunyi, 1 Penumpang Tewas

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, selama ini, tersangka menggunakan aplikasi percakapan MiChat dalam menjalankan bisnisnya.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Tarifnya Rp250.000," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menggelandang enam wanita muda yang berstatus sebagai saksi. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur. "Ada enam wanita yang kita amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini. Pelaku sudah menjalani kegiatan (bisnis esek-esek) ini kurang lebih, hampir setahun," tutur Aswin.

Baca juga: Empat Hari Hilang di Waduk Cirata, Pemancing Asal Cianjur Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)