Tawarkan Hubungan Seks, 2 Cewek Seksi di Kupang Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta
loading...
A
A
A
KUPANG - Prostitusi online yang melibatkan 2cewek seksi di Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan tarif hingga Rp1 juta digerebek Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua gadis itu ditangkap petugas terkait praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat, Rabu (1/9/2021). Mereka memasang tarif mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Mereka ditangkap secara terpisah. Tersangka AP diamankan di sebuah kos di wilayah Oe-Bobo. Sedangkan tersangka CB diamankan di sebuah hotel di kawasan Kepala Lima.
Baca juga: 9 Gadis Wanita Ini Diamankan, Diduga Terlibat Prostitusi Online di Gorontalo
Saat diamankan petugas, keduanya diduga usai melayani pelanggan atau pria hidung belang. Hal itu lantaran polisi menemukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai di lokasi.
Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Kristian Ratu mengatakan, praktik prostitusi online ini dilakukan secara mandiri, yakni mendaftar ke aplikasi dan langsung menawarkan diri. "Setiap pelanggan akan dilayani sesuai kesepakatan dengan tarif untuk sekali kencan yang dipatok kedua remaja putri ini 500 ribu hingga 1 juta rupiah," katanya.
Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bahkan Bisa Layani Threesome
Kedua gadis muda lulusan SMA ini diduga telah menjalani bisnis praktik prostitusi online semenjak masa pandemi.
Saat mengamankan keduanya, polisi mengamankan 2 buah hp yang biasanya digunakan kedua remaja putri untuk menjalani bisnis prostitusi online, alat kontrasensi dan uang sebesar Rp585.000. Kini keduanya terancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kedua gadis itu ditangkap petugas terkait praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat, Rabu (1/9/2021). Mereka memasang tarif mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Mereka ditangkap secara terpisah. Tersangka AP diamankan di sebuah kos di wilayah Oe-Bobo. Sedangkan tersangka CB diamankan di sebuah hotel di kawasan Kepala Lima.
Baca juga: 9 Gadis Wanita Ini Diamankan, Diduga Terlibat Prostitusi Online di Gorontalo
Saat diamankan petugas, keduanya diduga usai melayani pelanggan atau pria hidung belang. Hal itu lantaran polisi menemukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai di lokasi.
Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Kristian Ratu mengatakan, praktik prostitusi online ini dilakukan secara mandiri, yakni mendaftar ke aplikasi dan langsung menawarkan diri. "Setiap pelanggan akan dilayani sesuai kesepakatan dengan tarif untuk sekali kencan yang dipatok kedua remaja putri ini 500 ribu hingga 1 juta rupiah," katanya.
Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bahkan Bisa Layani Threesome
Kedua gadis muda lulusan SMA ini diduga telah menjalani bisnis praktik prostitusi online semenjak masa pandemi.
Saat mengamankan keduanya, polisi mengamankan 2 buah hp yang biasanya digunakan kedua remaja putri untuk menjalani bisnis prostitusi online, alat kontrasensi dan uang sebesar Rp585.000. Kini keduanya terancaman hukuman 6 tahun penjara.
(shf)