Delapan WNA Asal Sri Lanka di Makassar Dipulangkan
Minggu, 05 September 2021 - 15:35 WIB
loading...
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memulangkan delapan warga negara asing asal Srilanka, Minggu (5/9) pagi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memulangkan delapan warga negara asing asal Sri Lanka, Minggu (5/9) pagi. Mereka sebelumnya adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR)
Kedelapan pria itu berinisial, SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22) dan MM (24). Mereka terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin dengan menumpang maskapai maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Rudenim Makassar Terima WN Thailand yang Tersesat di Ambon 13 Tahun
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, mereka sebelumnya diamankan petugas di salah satu penginapan di Makassar pada 23 Mei 2021. Sejak itu mereka mendekam di Rudenim Makassar. "Diamankan petugas Divisi Keimigrasian," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menambahkan, awalnya pihaknya sulit untuk memulangkan mereka lantaran status pencari suaka tersebut, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Setelah berkoordinasi dengan UNHCR , akhirnya proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan warga negara Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," ucapnya.
Dia melanjutkan, sebelum ke delapan orang itu, pihaknya juga telah memulangkan tiga warga negara Sri Lanka. Alimuddin menyebutkan mereka yang melanggar administrasi sebagai pencari suaka.
Kedelapan pria itu berinisial, SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22) dan MM (24). Mereka terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin dengan menumpang maskapai maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Rudenim Makassar Terima WN Thailand yang Tersesat di Ambon 13 Tahun
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, mereka sebelumnya diamankan petugas di salah satu penginapan di Makassar pada 23 Mei 2021. Sejak itu mereka mendekam di Rudenim Makassar. "Diamankan petugas Divisi Keimigrasian," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menambahkan, awalnya pihaknya sulit untuk memulangkan mereka lantaran status pencari suaka tersebut, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Setelah berkoordinasi dengan UNHCR , akhirnya proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan warga negara Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," ucapnya.
Dia melanjutkan, sebelum ke delapan orang itu, pihaknya juga telah memulangkan tiga warga negara Sri Lanka. Alimuddin menyebutkan mereka yang melanggar administrasi sebagai pencari suaka.
Lihat Juga :