Delapan WNA Asal Sri Lanka di Makassar Dipulangkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memulangkan delapan warga negara asing asal Sri Lanka, Minggu (5/9) pagi. Mereka sebelumnya adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR)
Kedelapan pria itu berinisial, SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22) dan MM (24). Mereka terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin dengan menumpang maskapai maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, mereka sebelumnya diamankan petugas di salah satu penginapan di Makassar pada 23 Mei 2021. Sejak itu mereka mendekam di Rudenim Makassar. "Diamankan petugas Divisi Keimigrasian," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menambahkan, awalnya pihaknya sulit untuk memulangkan mereka lantaran status pencari suaka tersebut, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Setelah berkoordinasi dengan UNHCR , akhirnya proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan warga negara Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," ucapnya.
Dia melanjutkan, sebelum ke delapan orang itu, pihaknya juga telah memulangkan tiga warga negara Sri Lanka. Alimuddin menyebutkan mereka yang melanggar administrasi sebagai pencari suaka.
"Seharusnya dalam masa tunggu assesmen pencari suaka , mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Plh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan, selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.
"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi Covid-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza.
Kedelapan pria itu berinisial, SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22) dan MM (24). Mereka terbang dari Bandara Sultan Hasanuddin dengan menumpang maskapai maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, mereka sebelumnya diamankan petugas di salah satu penginapan di Makassar pada 23 Mei 2021. Sejak itu mereka mendekam di Rudenim Makassar. "Diamankan petugas Divisi Keimigrasian," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menambahkan, awalnya pihaknya sulit untuk memulangkan mereka lantaran status pencari suaka tersebut, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Setelah berkoordinasi dengan UNHCR , akhirnya proses asesmen dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan warga negara Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," ucapnya.
Dia melanjutkan, sebelum ke delapan orang itu, pihaknya juga telah memulangkan tiga warga negara Sri Lanka. Alimuddin menyebutkan mereka yang melanggar administrasi sebagai pencari suaka.
"Seharusnya dalam masa tunggu assesmen pencari suaka , mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Plh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan, selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.
"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi Covid-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza.
(agn)