WN Prancis Dideportasi Imigrasi Mataram, Kuasa Hukum Bilang Begini
Senin, 21 Agustus 2023 - 12:39 WIB
loading...
Warga Negara (WN) Prancis berinsial RB terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram. Foto/Ilustrasi/Freepik
A
A
A
LOMBOK - Warga Negara (WN) Prancis berinsial RB terpaksa harus dideportasi dan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dari Indonesia usai menyalahi izin tinggalnya pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Keputusan itu tertuang dalam SK Tindakan dministratif Keimigrasian lantaran melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak hanya pendeportasian dan RB masuk ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RB yang datang ke Indonesia memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga: Muslim Prancis Terus Ditekan, Protes Guru dan Kartun Bisa Dideportasi
Keputusan itu tertuang dalam SK Tindakan dministratif Keimigrasian lantaran melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak hanya pendeportasian dan RB masuk ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RB yang datang ke Indonesia memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga: Muslim Prancis Terus Ditekan, Protes Guru dan Kartun Bisa Dideportasi
Lihat Juga :