WN Prancis Dideportasi Imigrasi Mataram, Kuasa Hukum Bilang Begini

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:39 WIB
loading...
WN Prancis Dideportasi Imigrasi Mataram, Kuasa Hukum Bilang Begini
Warga Negara (WN) Prancis berinsial RB terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
LOMBOK - Warga Negara (WN) Prancis berinsial RB terpaksa harus dideportasi dan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dari Indonesia usai menyalahi izin tinggalnya pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Keputusan itu tertuang dalam SK Tindakan dministratif Keimigrasian lantaran melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tidak hanya pendeportasian dan RB masuk ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RB yang datang ke Indonesia memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.



Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.

Terhadap itu, Kuasa Hukum RB, Clara D. Viriya dari mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu. Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut.

Bahkan, Clara telah mengkonfirmasi hal ini kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (atau yang lebih familiar disebut dengan rangkap jabatan).

"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)