Penanganan Dugaan Pencemaran PT Greenfields Mandek, Warga Blitar Cemas Bupati Melempem

Jum'at, 03 September 2021 - 17:46 WIB
loading...
Penanganan Dugaan Pencemaran PT Greenfields Mandek, Warga Blitar Cemas Bupati Melempem
Langkah Pemkab Blitar menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran sapi milik PT Greenfields Indonesia, tidak ada kemajuannya. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Warga di Kecamatan Doko, dan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, mulai mencemaskan keseriusan Pemkab Blitar, dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran sapi milik PT Greenfields Indonesia, karena hingga kini tidak terlihat tanda akan berlanjut.



Usai menerbitkan tiga kali surat teguran, ditambah satu bulan waktu toleransi pembenahan pengolahan limbah , Pemkab Blitar berhenti mengambil langkah lanjutan. Warga di wilayah Kecamatan Doko, dan Kecamatan Wlingi, yang terdampak limbah, mempertanyakan keseriusan Bupati Blitar, Rini Syarifah.



"Kami menuntut keseriusan Bupati Blitar, dalam menanganani kasus PT Greenfields. Karena sampai hari ini juga tidak ada kelanjutannya," ujar Kinan, juru bicara warga kepada SINDOnews, Jumat (3/9/2021).



Di awal-awal polemik, Pemkab Blitar langsung bersikap tegas. Inspeksi mendadak langsung dilakukan. Di sungai yang airnya keruh, berbau busuk serta banyak ikan mati, ditemukan saluran pembuangan ikan yang langsung ke sungai. Limbah juga mematikan ikan-ikan kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai.

Bersama gugatan class action 258 kepala keluarga (KK) yang persidangannya masih berjalan, Bupati Blitar, Rini Syarifah menegur keras PT Greenfields. Sebanyak tiga surat teguran diterbitkan. Wabup Blitar Rahmat Santoso bahkan mengancam menutup usaha PT Greenfields. Selesai batas waktu teguran ketiga, PT Greenfields meminta waktu sebulan untuk membenahi pengolahan limbah.



Pada pertengahan Agustus lalu, batas waktu sudah habis dan pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai, masih terjadi. Namun Pemkab Blitar tidak juga mengambil langkah lanjutan. Menurut Kinan, warga mulai khawatir kasus dugaan pencemaran PT Greenfields akan diambangkan. Kasus pada akhirnya lenyap, tanpa ada keputusan yang menguntungkan warga.

Indikasi mengambang itu mulai terlihat saat Pemkab Blitar, beralasan masih akan melakukan pertemuan dengan legislatif. Pertemuan tidak segera dilakukan karena terganjal pimpinan legislatif yang masih melakukan isolasi mandiri. Sampai hari ini, kata Kinan pertemuan antara Bupati, Wakil Bupati, dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tidak juga dilakukan. "Padahal isomannya pimpinan dewan juga sudah selesai," kata Kinan.



Warga yang terdampak limbah khawatir pemangku kebijakan (Pemkab Blitar) saat ini serupa dengan pemangku sebelumnya. Sudah empat tahun PT Greenfields beroperasi, yakni sejak tahun 2018. Bahkan, kawasan bisnis di wilayah Kecamatan Wlingi (Farm 2), rencananya akan diperluas di wilayah Kecamatan Doko (Farm 3).

Namun persoalan pencemaran lingkungan, tidak pernah tuntas. Warga khawatir Bupati pada akhirnya juga ikut melempem. Yakni istilah warga untuk menyebut ketegasan yang hanya diperlihatkan di muka, dan pada akhirnya tetap tidak ada hasil yang menguntungkan masyarakat. Menurut Kinan, meski ada rasa khawatir pemerintahan (Pemkab) saat ini serupa dengan pemerintahan sebelumnya.



Warga masih menaruh harapan pemerintahan Rini Syarifah-Rahmat Santoso bisa serius membela warganya. "Kendati demikian saat ini warga juga masih menaruh harapan. Termasuk saat pertemuan dengan legislatif nanti, warga juga menuntut dilibatkan," tegas Kinan.

Sementara itu di wilayah desa, PT Greenfields tiba-tiba getol membagi-bagikan sembako dan susu ke warga. Selama beroperasi sejak tahun 2018, aksi bagi-bagi sembako dan susu kepada warga secara luas, kata Kinan baru kali ini dilakukan. Bagi-bagi dilakukan setelah muncul gejolak di masyarakat yang mempersoalkan kasus pencemaran lingkungan. Menurut Kinan, bagi-bagi yang tidak merata itu berpotensi menimbulkan gesekan di antara warga.



Bagi sejumlah warga yang tidak terdampak limbah dan mendapat sembako, muncul pikiran menyesalkan warga yang melakukan gugatan class action. Mereka menganggap PT Greenfields sudah berbuat baik. Sementara Pemkab Blitar cenderung diam. "Bagi warga yang menggugat class action dan terdampak limbah, sembako yang dibagikan adalah bentuk penaklukan dengan cara halus," kata Kinan.

Sementara Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Sebelum memutuskan langkah, Ketua DPRD menjanjikan akan lebih dulu melakukan pertemuan dengan eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) dan PT Greenfields Indonesia.



Rahmat mengatakan, menghormati apa yang disampaikan pimpinan legislatif. "Pak Wito (Ketua DPRD Suwito) mengatakan akan mempertemukan ketiga pihak , yaitu Greenfields, eksekutif dan legislatif," ujar Rahmat.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil langkah. Termasuk terkait dengan pembentukan Pansus Greeenfields yang sudah disetujui fraksi lain, Suwito mengatakan tidak mau grusa-grusu. "Saya akan optimalkan dulu fungsi komisi, maupun gabungan komisi yang ada," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)